PERANAN
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH (LKMS) SERTA PENGARUHNYA TERHADAP USAHA MIKRO,KECIL
DAN MENENGAH (UMKM)SEBAGAI PENGGERAK PEREKONOMIAN DI INDONESIA
Disusun
Untuk
Mengikuti
LKTMI FEB UNAIR 2010
Badan
Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas
Airlangga
Disusun
oleh:
BINTI
INAZATUZ ZAHRO
041012202 MANAJEMEN
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS
AIRLANGGA
SURABAYA
2010
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Dewasa ini
perekonomian di Indonesia di hadapkan pada perekonomian global dan liberalisasi
yang terwujud pada perdagangan bebas Krisis finansial global ini menjadi sebuah
momentum tersendiri bagi perkembangan ekonomi Islam. Karena sistem ekonomi
islam ini sudah lama memberikan sebuah usulan
alternatif mengenai tatanan perekonomian dunia yang lebih baik. Sehingga
gelombang krisis bisa di tahan dan
diredam, yang sebagian ekonom mengganggap bersifat endogen pada sistem ekonomi
kapitalisme itu sendiri (A. Prasetyantoko, 2008). Dimana sistem ekonomi
kapitalis tengah berlangsung disebagian Negara-negara di dunia.Krisis ini
memperkuat kembali eksistensi dan urgensi penerapan ekonomi Islam bagi perekonomian
dunia.
Ekonomi
Islam bukanlah hal baru yang ada di
perekonomian domestic maupun internasional.Sistem ekonomi islam akan tenggelam dan tidak terjadi perkembangan
pemikiran dikarenakan konstelasi peradaban dunia yang akhir-akhir ini di kuasai
oleh pemikiran barat. Bahkan ada beberapa ahli yang menyebutkan bahwa ekonomi
Islam datang dari kevakuman sehingga bersifat ahistoris (Hoetoro, 2008). Namun M. Akram Khan, Menegaskan
bahwa ilmu ekonomi Islam memiliki visi mempelajari kesejahteraan manusia
(falah) yang dicapai dengan mengorganisir sumber-sumber daya bumi atas
dasar kerjasama dan partisipasi antar sesame manusia.Dari penjelasan di atas
dapat di ketahui bahewa ekonomi islam sudah selayaknya diterapkan di Indonesia
yang mayoritas penduduknya beragama islam. Ekonomi islam selain bisa bertahan
saat krisis ekonomi yang melanda negeri juga mensejahterakan seluruh umat
manusia.
UMKM
termasuk usaha yang paling survive
di tengah perkembangan ekonomi yang dahsyat melanda negeri ini.Daya
survival ini disebabkan usaha kecil di
Indonesia tidak terlalu terkait dengan kredit perbankan.Utang usaha kelompok
kecil ini relative lebih kecil di bandingkan dengan kelompok usaha besar. Kredit macet dari
kelompok usaha ini tidak lebih dari 0,5%,sedangkan kredit macet usaha besar
mencapai 70% dari total utangnya yang berjumlah ratusan triliun.Saat krisis
ekonomi melanda Indonesia,sekitar 64% usaha kecil bahkan hamper 1% lainnya
mengalami pertumbuhan positif dengan 31% saja mengurangi nkegiatan usahanya dan
hanya 4% yang terpaksa menghentikan
usahanya.
Bersasarkan
uraian di atas ,semua pelaku ekonomi dapat
melihat bahwa UMKM memiliki potensi ekonomi yang lebih bisa di andalkan
dalam menghadapi krisis ekonomi yang terjadi saat ini dan ancaman globalisasi
dan liberalisasi di masa y ang akan
dating .UMKM mandiri dalam berproduksi,menerobos pasar, dan hal-hal lain yang
tidak nisa di sentuh oleh usaha-usaha
besar dan konglomerasi, namun UMKM justru lebih tahan terhadap krisis,karena
ukuran ,skala usaha dan permodalan yang membuat UMKM secara alam(by nature) lebih fleksibel dan mudah
menyesuaikan diri.
Pelaku ekonomi yang bisa diharapkan menjadi kontribusi
besar dalam perekonomian Indonesia adalah UMKM.Dengan berbagai alasan
,diantaranya UMKM memiliki pangsa pasar (market
share) yang relatif besar yaitu sebesar 20% dan menampung 80% lebih dari
total angkatan kerja di Indonesia.Tingkat survival UMKM dalam krisis ekonomi disebabkan usaha yang digeluti kelompok ini adalah usaha yang
behubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat.Oleh karena itu perekonomian di
Indonesia ke depan harusnya bertumpu
pada ekonomi kerakyatan ,sehingga bisa dipastikan Indonesia tidak akan
mengalami krisis ekonomi berkepanjangan.
Pemerintah juga berperan penting dalam mengembangkan UMKM
diantaranya dengan bantuan berupa
keuangan, teknologi, dan manajemen untuk pembangunan kemampuan institusi sangat
mereka butuhkan. Satu hal yang unik pada UMKM adalah komitmen dan kepedulian
mereka terhadap moralitas. Di saat pengusaha besar dan konglomerat ramai-ramai
melakukan segala jenis kejahatan bisnis yang melanggar hukum guna memperkaya
usaha maupun keinginannya, justru UMKM tetap berpegang teguh pada etika bisnis
dan moralitas,tidak ada keinginan untuk melakukan tindakan yang bisa merugikan
diri sendiri maupun orang lain.
Melihat hasil telaah trentang urgensi dan kontribusi UMKM terhadap
pembangunan ekonomi Indonesia, maka sudah sewajarnya industri keuanagn syariah berorientasi
ke sektor riil dengan memfokuskan pemberdayaan kepada pengusaha UMKMdengan
berbagai penyuluhan dan pembinaan .
Lembaga Mikro Keuangan Syariah adalah jawaban yang cocok sebagai partner untuk memajukan usaha mereka.
LKMS kurang begitu kuat dalam menyokong pendanaan
UMKM dikarenakan berbagai hal permasalahan yang di hadapi. Peran pemerintah melalui BUMN
sangat diperlukan dalam memajukan dan mengembangkan UMKM. Dengan adanya PKBL
yang merupakan kewajiban BUMN untuk mendukung perkembangan usaka kecil dan memberikan perhatian terhadap lingkungan, maka
semakin mempermudah pelaksanaan bantuan pendanaan
UMKM .
Berdasarkan penjelasan
di atas penulis menawarkan alternatif pemecahan masalah dalam hal pengembangan
dan pembiayaan UMKM yang berbasis syariah. Penulis menawarkan kerjasama antara
LKMS,Pemerintah dan UMKM dalam mengembangkan perekonomian di Indonesia.Ketiga
aspek ini diharapkan bisa bekerja sama dengan baik dalam berbagai aktifitas
maupun kebijakan. Dengan adanya kesinergisan antara tiga aspek tersebut perekonomian
Indonesia diharapkan masihbisa eksistensi dalam menghadapi goncangan krisis dan
bisa melibatkan partisipasi seluruh masyarakat terutama dalam hal pengembangan dan pembiayaan UMKM .
1.2 Rumusan
Masalah
1.2.1
Apakah peranan
UMKM terhadap perekonomian Indonesia?
1.2.2
Bagaimanakah
efektifitas LKMS dalam pendanaan UMKM?
1.2.3
Bagaimanakah
langkah implementatif dalam hal pendanaan UMKM melalui LKMS?
1.3 Tujuan
Penulisan
1.3.1
Untuk
mengetahui bagaimanakah peranan UMKM terhadap perekonomian Indonesia.
1.3.2
Untuk
mengetahui bagaimanakah efektifitas LKMS dalam pendanaan UMKM.
1.3.3
Untuk
mengetahui bagaimanakah langkah implementatif dalam hal pembiayaan UMKM melalui
LKMS.
1.4 Manfaat
Penulisan.
1.4.1
Bagi penulis
Mampu meningkatkan kemampuan penulis dalam membuat
karya tulis dan menambah wawasan penulis dalam hal pengembangan ilmu ekonomi syariah yang berkaitan dengan UMKM dan perekonomian Indonesia.
1.4.2
Bagi pembaca
Bisa menambah wawasan serta menjadikan karya tulis ini
sebagai bahan pertimbangan dalam mengatasi fenomena kesulitan permodalan yang
dialami oleh UMKM di Indonesia,melalii
system syariah.
1.4.3
Bagi pemerintah
Dapat dijadikan tambahan informasi dan pertimbangan dalam
mengambil kebijakan dan tindakan oleh pemerintah terkait dengan pendanaan UMKM dan pengembangannya serta
kontribusinya terhadap perekonomian nasioanal,dengan mengoptimalkan peran berbagai pihak.
1.5 Metode
Penulisan
1.5.1
Sumber Data
Di dalam penulisan ini,
penulis menggunakan data sekunder yang berupa data kepustakaan. Data sekunder
ini terdiri atas bahan pustaka primer, bahan pustaka sekunder dan bahan pustaka
tersier. Bahan pustaka primer berupa peraturan perundang-undangan. Bahan
pustaka sekunder berupa data kepustakaan multidisiplin ilmu yang terdiri dari
berbagai macam karya ilmiah para ilmuan, buku, jurnal , majalah, koran dan
internet. Sedangkan bahan pustaka tersier berupa bahan penunjang yang
memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan pustaka primer dan
sekunder contohnya kamus, ensiklopedi dan lain-lain. Penulisan karya tulis ini
berdasarkan pengamatan secara sepintas tentang kondisi UMKM yang terjadi di Indonesia dalam kurun waktu lima tahun terakhir dan
didukung dengan pandangan atau pendapat kritis
para ekonom.Dan pengamatan
terhadap perkembangan UMKM yang dilakukan
oleh BPS(Baan Pusat Statistik). Data diperoleh
melalui sumber-sumber pustaka dari media elektronik dan media cetak (buku,
majalah, surat kabar, jurnal)
1.5.2 Pendekatan
Masalah
Dalam penulisan ini penulis menggunakan pendekatan conceptual approach. Namun selain menggunakan bahan-bahan ilmu
ekonomi, keuangan dan kelembagaan, penulisan ini juga menggumakan bahan
interdisipliner ilmu, seperti ilmu sosial.
1.5.3 Analisis
Data
Analisi
data dalam penulisan ini menggunakan metode kualitatif. Dengan menggunakan
metode kualitatif, penulis berusaha untuk mengerti dan memahami secara
komprehensif terhadap peran LKMS,Pemerintah dan UMKM dalam kontribusinya
terhadap perekonomian di Indonesia.Langkah yang kami tempuh didasarkan atas
langkah-langkah berfikir secara runtun untuk memperoleh jawaban atas
masalah-masalah yang menjadi titik pangkal penulisan ini.Referensi yang kami
gunakan sangat bermacam-macam,kemudian kami analisa, data-data yang diperoleh
kemudian diolah secara tematik dan dilakukan pengkajian deskriptik-analitik
dengan menelaah konsep-konsep multidisiplin ilmu yang berkaitan dengan
persoalan bagaimana memperoleh alternatif
untuk menghadapi masalah permodalan yang sering dialami oleh pelaku UMKM di
Indonesia. Setelah data terkumpul dilanjutkan klasifikasi data (masalah) yang
ditemukan, dilakukan analisis dengan menggunakan metode Importance performance Analysis (Analisis tingkat kinerja dan
harapan) yang digunakan untuk menjawab peran UMKM dalam menyumbangkan
perekonomian nasional,serta peran pemerintah dalam memajukan UMKM di Indonesia.
1.6
Sistematika Penulisan
Metodologi penulisan
karya tulis ini meliputi :
BAB I PENDAHULUAN
Dalam bab ini berisi
latar belakang penulisan, rumusan masalah, tujuan dan manfaat penulisan, serta
metodologi penulisan.
BAB II TELAAH PUSTAKA
Pada bagian ini berisi
landasan teori dalam penulisan dan pendapat-pendapat yang ada di media cetak maupun elektronik.
BAB III ANALISIS PEMBAHASAN
Berisi mengenai hasil
pengolahan data serta pembahasan atas data-data yang telah dikaji.
BAB IV PENUTUP
Merupakan bagian
akhir penulisan yang berisi kesimpulan dan saran.
BAB II
TELAAH PUSTAKA
2.1 Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi
islam mempunyai banyak pengertian dan definisi tergantung dari aspek mana
ekonomi islam itu di lihat.Kata Islam setelah ekonomi dalam ungkapan ekonomi
Islam berfungsi sebagai identitas tanpa
mempengaruhi makna atau definisi ekonomi itu sendiri. Karena definisinya lebih
ditentukan oleh perspektif atau lebih tepat lagi worldview yang digunakan sebagai
landasan nilai (www. putracenter.wordpress.com).
Ekonomi
islam merupakan suatu aktifitas atau perilaku manusia secara aktual dan empiris
,baik dalam produksi,distribusi,maupun konsumsi berlandaskan syariah islam yang
bersumber dari Al-Qur’an dan sunnah dengan tujuan untuk mencapai kebahagiaan
dunia dan akhirat,atau bisa juga diartikan suatu cara untukmemeneuhi kebutuhan
hidup seseorang atau lebih(bersama) dengan cara yang halal dan
thayyib(baik)serta berlaku adil dalam usaha yang di lakukannya dengan prinsip
saling ridha dan menguntungkan(Joko
Priono,2010)
Veithzal
Rivai (2008), mengartikan bahwa ekonomi Islam merupakan suatu ilmu yang multidimensi/interdisiplin,
komprehensif dan saling terintegrasi, meliputi ilmu Islam yang bersumber dari
Al-Qur’an dan As-Sunah, dan juga ilmu rasional (hasil pemikiran dan pengalaman
manusia), dengan ilmu ini manusia dapat mengatasi masalah-masalah keterbatasan
sumberdaya untuk mencapai falah.
Definisi lain
dari ekonomi islam adalah Ilmu yang
termasuk pengetahuan sosial dan mempelajari masalah ekonomi rakyat yang
diilhami oleh nilai-nilai Islam.Antara ekonomi islam dan modern sejauh ini
tidak ada masalah pokok yang saling bertentangan tajam. Perbedaan antara
ekonomi islam dan ekonomi modern itu terletak pada sifat dan volumenya (M.
Abdul Mannan, 1993). Sedangkan berdasarkan WordiQ Dictionary &
Encyclopedia, “Islamic Economics is
economics in the political context of Islam that respects its associated
ethical codes”
Muhammad
Baqir Ash Sahdr,mendefinisikan ekonomi islam dalam Iqtishaduna (Ekonomika Kita/Our
Economics) menyebutkankan bahwa ekonomi Islam merupakan sebuah wilayah pembicaraan terkait doktrin. Ekonomi
islam membedakan antara doktrin ekonomi dan ilmu ekonomi secara jelas
berdasarkan batas-batas yang jelas.Sedangkan ilmu ekonomi diartikansebagai ilmu
yang berhubungan dengan penjelasan terperinci tentang kehidupan ekonomi,
peristiwa-peristiwa, gejala-gejala (fenomena-fenomena) lahiriahnya, serta
hubungan antara peristiwa-peristiwa dan fenomena-fenomena tersebut dengan
sebab-sebab dan faktor-faktor umum yang memengaruhinya baik faktor internal
maupun eksternal..
Penjelasan
tentang ekonomi islam menurut S.M. Hasanuzzaman,
ilmu ekonomi Islam adalah
pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang
mengajarkan kepada manusia tentang bertransaksi secara islam supaya terhindar
dari ketidak adilan dalam pengelolaan sumber-sumber yang di pakai dalam
beroperasi,supaya kepuasan bagi manusia terpenuhi dan dengan ekonomi islam ini
memungkinkan manusia menjalankan kewajiban-kewajiban manusia kepada Allah dan
masyarakat.
Kesimpulan
dari pembahasan di atas dapat di definisikan bahwa ekonomi Islam lebih mengarah pada pembahasan ilmu
ekonomi yang bersumber dari hokum-hukum
dan ketetapan Allah yang tersurat dalam kitab suci Al-Qur’an dan sunnah ,dengan
orientasi mencapai kebahagiaan dunia akhirat.Membahas masalah ekonomi dalam
Islam, selain menyangkut masalah efisiensi, produktifitas,distribusi, laba, dan
pembangunan seperti ilmu ekonomi pada umumnyaekonomi dalam islam juga membahas masalah
moral dan nilai-nilai yang ada dalam konteks keislaman dan aturan-aturan yang dalam ekonomi konvensional
tidak ada,di ekonomi islam di jabarkan secara detil dan terperinci sehingga
tidak ada yang merasa di rugikan.
2.2 Pengertian Lembaga Keuangan Mikro Syariah
Lembaga Keuangan Mikro syariah (LKMS) terdiri dari berbagai lembaga diantaranya
BPRS
(Bank Perkreditan Mikro Syariah), BMT (Baitul Mal Wat Tanmil), serta Koperasi
Syariah. (www.zanikhan.multiply.com). Ketiga lembaga tersebut mempunyau hubungan yang erat dan saling
mempengaruhi satu sama lain dan berhubungan erat dengan lembaga syariah lainnya
yang lebih besar.
Berikut ini
beberapa penjelasan mengenai BPRS,BMT
dan Koperasi Syariah:
1. BPRS (Bank Perkreditan
Rakyat Syariah)
BPRS merupakan bank sistem transaksiknya menggunakan cara
konvensional namun berdasarkan prinsip syariah, BPRS tidak memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran kepada masyarakat.Bentuk hukum bank umum dan BPR
dapat berupa Peseroan Terbatas(Perseroan), Perusahaan Daerah, dan
Koperasi. Mekanisme operasional BPR
Syariah tunduk pada peratuan BI Nomor 6/17/PBI/2004. Dalam aturan ini usaha BPR Syariah adalah :
a Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk antara lain :
(1) Tabungan berdasarkan
prinsip wadi’ah atau mudharabah;
(2) Deposito
berjangka berdasarkan prinsip mudharabah;
(3) Bentuk lain yang
mengunakan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
b Menyalurkan dana dalam bentuk antara lain :
(1)Transaksi jual beli dalam aktifitasnya menggunakan prinsip murabahah,
isthisna dan salam;
(2) Transaksi sewa menyewa di landaskan dengan prinsip ijarah;
(2) Transaksi sewa menyewa di landaskan dengan prinsip ijarah;
(3)Pembiayaan bagi hasil
berdasarkan prinsip : mudharabah; dan musyarakah;
(4) Pembiayaan yang dilakukan dengan berlandaskan prinsip qadrh
(4) Pembiayaan yang dilakukan dengan berlandaskan prinsip qadrh
c Melakukan transaksi yang tidak melanggar Undang-undang
Perbankan dan prinsip syariah.
2. BMT (Baitul Mal Wat Tanmil)
Definisi dari BMT
secara harfiah(bahasa) yaitu baitul
maal dan baitul tanwil.Baitul maal merupakan lembaga
keuangan Islam yang memiliki kegiatan utama menghimpun dan mendistribusikan
dana ZISWAHIB ( zakat, infak,shadaqah, waqaf dan hibah) tanpa melihat keuntungan yang di dapatkan (non
profit oriented). Baitul tamwil termasuk lembaga keuangan Islam informal yang
dalam kegiatan maupun operasionaknya memperhitungkan keuntungan(profit
oriented). Kegiatan utama bitul tamwil adalah menghimpun dana dan
mendistribusikan kembali kepada anggota dengan imbalan bagi hasil atau mark-up/margin
yang berlandaskan sistem syariah.
Adapun latar
belakang didirikannya BMT adalah sebagai
berikut:
a.Sebagian masyarakat
dianggap tidak bankable (sehingga susah b.memperoleh pendanaan, kalaupun ada sumber
dananya mahal
c.Untuk pemberdayaan dan pembinaan usaha
masyarakat muslim melalui masjid
dan masyarakat sekitarnya
Ciri –ciri dari
BMT adalah sebagai berikut:
a.
Berbadan Hukum Koperasi.
b.
Bertujuan menyediakan dana murah dan cepat serta tidak
berbelit-belit guna pengembangan dan memajukan usaha bagi anggotanya.
c.
Skala produk dan pendanaan yang terbtas menjadi Prinsip
dan pembeda dengan lembaga keuangan lainnya. Sedangkan mekanismenyadan
transaksinya hampir sama dengan perbankan syariah.
3. Koperasi Syariah
Koperasi syariah di Indonesia dalam periode terakhir berkembang
cukup pesat dan Continuitas yang
tinggi dalam mengembang usahanya dalam memenuhi kebutuhan para anggotanya. Hal
ini dapat dilihat dari banyak nya berdiri koperasi-koperasi syariah di seluruh
pelosok negeri.Pertumbuhan Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan
Syariah (KJKS/UJKS) juga mengalami perkembangan yang pesat dan luar
biasa,selain itu KJKS/UJKS merupakan instrumen pemberdayaanUMKM.Pelaksanaan
kegiatan usaha berbasis pola syariah ini dimulai pada tahun 2003, sebanyak 26 KSP/USP-Koperasi
Syariah. Lalu meningkat menjadi 100 KSP/USP koperasi syariah pada tahun 2004.
Tahun 2007 diperkirakan jumlah koperasi syariah mencapai 3000 buah.Dan
peningkatan koperasi syariah terus meningkat ,hingga akhir tahun 2010 ini lebih
dari 4000 koperasi yang ada di masyarakat,yang tersebardi seluruh wilayah Indonesia.
Koperasi syariah menerapkan beberapa aspek dalam
menjalankan kegiatannya guna melayani para anggotanya,termasuk juga aspek azas keseimbangan, azas keadilan,azas
kerjasama.Contohnya dalam produksi dimana produksi dalam koperasi menghasilkan sesuatu yang bisa di manfaatkan
oleh anggotanya maupun masyarakat, maka pebankan dalam hal ini sudah menerapkan
aspek keadilan.Keputusan Menteri mengenai petunjuk pelaksanaan kegiatan
usaha koperasi yang disahkan pada September 2004 menyebutkan bahwa setiap koperasi
yang akan memulai unit jasa keuangan syariah, diharuskan meyetor modal awal
minimal Rp 15 juta untuk primer dan Rp 50 juta untuk koperasi sekunder.
Semua bank, koperasi jasa keuangan syariah dan unit jasa
keuangan syariah diperkenankan menghimpun dana dari para anggota maupun
masyarakat baik berupa tabungan, simpanan berjangka dalam pembiayaan mudharabah,musyarakah,
murabahah, salam, istisna, ijarah dan alqadr. Selain kegiatan tersebut koperasi
jasa keuangan juga diperkenankan menjalankan kegiatan pengumpulan dan
penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat yang membutuhkan
dan layak menerima.Termasuk juga waqaf yang di kelola secara terpisah.
2.3 Pengertian Usaha Mikro,Kecil dan Menengah(UMKM)
Usaha mikro, kecil dan menengah
merupakan perusahaan ataupun usaha yang
dimiliki oleh Warga Negara Indonesia(WNI) ,memiliki total aset tidak lebih dari
Rp.600 juta(Di luar area perumaham dan perkebunan). UMKM termsuk sub sektor ekonomi yang banyak
menyerap tenaga kerja dan banyak diminati oleh masyarakat kota.UMKM juga
berperan dalam perekonomian nasional sangat vital,karena UMKM masih bisa survive di tengah perkembangan dan krisis ekonomi yang melanda Indonesia. (Lampung Post,
Oktober 2004).
Sedangkan menurut Keputusan Presiden RI no.99 tahun 1998,UMKM
didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang
usaha yang mayoritas merupakan kegiatan
usaha kecil dan perlu di lindungi untuk mencegah dari persaingan saha
yang tidak sehat. Sedangkan definisi yang digunakan oleh Biro Pusat Statistik (BPS) lebih mengarah pada
skala usaha dan jumlah tenaga kerja yang diserap. Usaha kecil menggunakan
kurang dari lima orang karyawan,sedangkan usaha skala menengah menyerap antara
5-19 tenaga kerja.
Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM) merupakan kelompok pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian
Indonesia dan terbukti menjadi katup pengaman perekonomian nasional dalam masa
krisis, serta menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi.
Selain menjadi sektor usaha yang paling besar kontribusinya terhadap
pembangunan nasional, UMKM juga menciptakan peluang kerja yang cukup besar bagi
tenaga kerja dalam negeri, sehingga sangat membantu upaya mengurangi pengangguran.UMKM
bergerak di berbagai sektor ekonomi namun yang paling dominan bergerak di
bidang pertanian.
Adapun kriteria UMKM menurun
Undang-Undang Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha mikro,kecil dan
menengah sebagai berikut:
*Kriteria Usaha Mikro adalah
sebagai berikut:
a.Memiliki kekayaan bersih
paling banyak Rp.50 juta(selain tanah dan bangunan tempat usaha.
b.Memiliki hasil penjualan
tahunan paling banyak Rp.300 juta
*Kriteria Usaha Kecil adalah
sebagai berikut:
a.Memiliki kekayaan bersih lebih
dari Rp.50 juta sampai dengan paling banyakRp.500 juta(selain tanah dan
bangunan tempat usaha)
b.Memiliki penjualan tahunan
lebih dari Rp.300 juta sampai dengan paling banyak Rp.2,5 Miliar
*Kriteria Usaha Menengh adalah
sebagai berikut:
a.Memiliki kekayaan besih lebih
dari Rp.500 juta sampai dengan paling banyak Rp.10 Miliar(selain tanah dan
bangunan tempat usaha)
b.Memiliki hasil penjualan
lebih dari Rp.2,5 Miliar sampai dengn paling banyak Rp.50 Miliar.
Menurut Undang-Undang Nomor 9 tahun 1995, Usaha Kecil
adalah kegiatan ekonomi rakyat yang memiliki hasil penjualan tahunan maksimal
Rp 1 miliar dan memiliki kekayaan bersih, tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha (Kuncoro, 2006:372). Sedangkan menurut BPS, usaha kecil identik
dengan industri kecil dan industri rumah tangga (IKRT). BPS mengklasifikasikan
industri berdasarkan jumlah pekerjanya, yaitu: (1) industri rumah tangga dengan
pekerja 1-4 orang; (2) industri kecil dengan pekerja 5-19 orang; (3) industri
menengah dengan pekerja 20-99 orang; (4) industri besar dengan pekerja 100
orang atau lebih (Kuncoro, 2006:374).Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri,
yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan
anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar
dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini.
Tabel 1 : Kriteria Usaha Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008
No
|
Uraian Kriteria
|
Asset
|
Omzet
|
1
|
Usaha Mikro
|
Maks. 50 Juta
|
Maks. 300 Juta
|
2
|
Usaha Kecil
|
> 50 Juta - 500 Juta
|
> 300 Juta - 2,5 Miliar
|
3
|
Usaha Menengah
|
> 500 Juta - 10 Miliar
|
> 2,5 Miliar – 50 Miliar
|
Sumber :
www.depkop.go.id
Tabel 2 : Rekapitulasi Sasaran Unit UMKM Baru
Tahun 2006 Sampai Dengan Tahun 2009 Per Propinsi
No.
|
Propinsi
|
Unit Usaha UMKM Baru
|
Jumlah
|
|||
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
|||
1
|
DKI Jakarta
|
71 .950
|
60.524
|
58.570
|
56.116
|
247.160
|
2
|
Jawa Barat
|
73.070
|
79.129
|
82.937
|
88.360
|
323.496
|
3
|
Jawa Tengah
|
236.640
|
252.816
|
267.550
|
276.179
|
1.033.185
|
4
|
DI. Yogyakarta
|
18.801
|
20.734
|
22.663
|
20.634
|
82.832
|
5
|
Jawa Timur
|
198.773
|
197.041
|
197.690
|
196.447
|
789.951
|
6
|
NangroAceh Darussalam
|
30.000
|
30.000
|
30.000
|
30.000
|
120.000
|
7
|
Sumatera Utara
|
93.900
|
86.690
|
79.600
|
72.560
|
332.750
|
8
|
Sumatera Barat
|
12.401
|
18.605
|
18.605
|
74.400
|
124.011
|
9
|
R i a u
|
24.601
|
36.900
|
36.900
|
24.601
|
123.002
|
10
|
J a m b i
|
17.343
|
18.052
|
18.183
|
18.422
|
72.000
|
11
|
Sumatera Selatan
|
76.436
|
65.713
|
43.258
|
32.993
|
218.400
|
12
|
Lampung
|
67.900
|
48.500
|
38.800
|
38.800
|
194.000
|
13
|
Kal. Barat
|
27.754
|
27.994
|
27.990
|
27.988
|
111.726
|
14
|
Kal. Tengah
|
12.557
|
12.765
|
12.937
|
12.741
|
51 .000
|
15
|
Kal. Selatan
|
21 .972
|
23.380
|
22.097
|
21 .551
|
89.000
|
16
|
Kal. Timur
|
21 .421
|
18.979
|
18.122
|
17.478
|
76.000
|
17
|
Sulawesi Utara
|
80.000
|
40.000
|
40.000
|
40.000
|
200.000
|
18
|
Sul Tengah
|
21 .402
|
16.841
|
11.711
|
12.046
|
62.000
|
19
|
Sul Selatan
|
67.792
|
58.109
|
38.739
|
29.052
|
193.692
|
20
|
Sul Tenggara
|
15.400
|
14.600
|
12.410
|
10.590
|
53.000
|
21
|
M a l u k u
|
6.750
|
8.357
|
9.469
|
10.654
|
35.230
|
22
|
B a l i
|
23.497
|
23.498
|
23.502
|
23.503
|
94.000
|
23
|
NusaTenggara Barat
|
28.006
|
28.003
|
27.997
|
27.994
|
112.000
|
24
|
NusaTenggara Timur***)
|
19.264
|
19.554
|
20.065
|
20.186
|
79.069
|
25
|
P a p u a
|
722
|
740
|
765
|
773
|
3.000
|
26
|
Bengkulu
|
14.700
|
10.500
|
8.400
|
8.400
|
42.000
|
27
|
Maluku Utara
|
502
|
506
|
585
|
641
|
2.234
|
28
|
B a n t e n
|
44.774
|
55.574
|
62.174
|
88.578
|
251.100
|
29
|
Bangka Belitung
|
1.000
|
1.150
|
1.150
|
1.400
|
4.700
|
30
|
Gorontalo
|
6.249
|
6.249
|
6.249
|
6.252
|
24.999
|
31
|
Irian Jaya Barat
|
3.257
|
3.313
|
3.550
|
5.880
|
16.000
|
32
|
Kepulauan Riau
|
7.500
|
7.500
|
7.500
|
9.500
|
32.000
|
33
|
Sulawesi Barat
|
2.438
|
1.831
|
1.521
|
1.433
|
7.223
|
|
Jumlah
|
1.348.772
|
1.218.024
|
1.168.960
|
1.192.468
|
5.200.760
|
|
Target Nasional
|
|
|
|
|
6.000.000*)
|
|
Selisih Target
|
|
|
|
|
(799.240)
|
Sumber: Kementerian Koperasi dan UKM
2.4 Persoalan – Persoalan Yang
Dihadapi UMKM di Indonesia
UMKM di Indonesia kurang
mendapatkan perhatian dari pemerintah, sehingga UMKM sulit berkembang dan kalah
besaing dengan produk-produk import dari luar negeri. Padahal UMKM itu sendiri
berpotensi sangat besar dan berpeluang untuk memasuki pasar baik regional
maupun internasional, menjadi unit usaha kecil yang modern dan
kompetitif,sehingga UMKM bisa bersaing di pasar domestik maupun internasional .
Penyebab sulit berkembangnya
UMKM di Indonesia ada dua pandangan yang berbeda yaitu:
1.Pandangan Kultural,yang
menyebutkan bahwa Usaha kecill (ekonomi rakyat) kurang berkembang pesat karena
adanya nilai –nilai atau tradisi suatu kelompok masyarakat yang memang tidak
mampu mendinamisasi keadaan masyarakat. Karena
ketidak sanggupan inilah yang membuat UMKM tidak bisa berkembang dan kurang diminati oleh masyarakat. Banyak
UMKM yang hidup di bawah rata-rata
bahkan hidup dalam kemiskinan karena tidak sanggup beradaptasi dengan
masyarakat. Sifat malas dan tidak memiliki etos kerja menyebabkan timbulnya
kemiskinan yang tinggi, karena dengan menganggur tidak akan memperoleh
pendapatan, sehingga kemiskinan semakin banyak. Solusi yang bisa di tawarkan
adalah perlu adanya suatu usaha yang dpat membangkitkan semangat orang-orang
agar mau bekerja, diantaranya dengan terciptanya lapangan kerja yang mampu
menampung sklill nya dan upah yang memadai, sehingga bisa memenuhi
kebutuhannya.
2.Pendekatan Struktural, disebutkan
bahwa UMKM sulit berkembang disebabkan oleh sruktur sosial-ekonomi masyarakat
yang timpang, yang menyebabkan adanya sekelompok tertentu yang sulit bahkan UMKM tidak bisa mengembangkan
usahanya. Karena pengaruh struktur perekonomian Indonesia yang tidak menentu
ini dan seringnya terjadi resesi, menyebabkan banyaknya pengangguran yang
tinggi akibat terjadinya kenaikan biaya produksi sedangkan selera pasar menurun
karena terjadinya inflasi ,maka perusahaan banyak yang melakukan PHK. Untuk
mengatasi masalah prekonomian yang seperti ini harus di rombak struktur
sosial-ekonomi masyarakat secara signifikan. Termasuk dalam struktur
sosial-ekonomi yang berhubungan dengan
pelaku ekonomi, kekuasaan , dan sebagainya.
UMKM jika dilihat secara
mendalam sudah berkembang pesat dn menyumbang sebagian besar GDP Indonesia. Namun
seiring perubahan waktu banyak terjadi perubahan secara srtuktural yang
terlihat pada pergeseran dalam distribusi pendapatan dan ketenagakerjaan di
antara sektor-sektor ekonomi yang ada. Perkembangan ekonomi modern semakin
menggeser perekonomian tradisional. Pokok permasalahan yang dihadapi UMKM di
bedakan menjadi dua:
Faktor Eksternal:
1.Pengakuan dan jaminan
keberadaan UMKM. Unit usaha ekonomi rakyak yang pengelolaanyya secara
tradisional seharusnya mendapat perlakuan yang selayaknya unit usaha yang di
kelola secara modern. UMKM seharusnya mendapat fasilitas yang sama seperti
usaha besar, begitu juga dalam peletakan lokasi UMKM juga harus di tempatkan di
tempat yang strategis di daerah khalayak ramai seperti pasar swalayan.
2.Data persebaran UMKM yang
tidak jelas. Keterbatasan data persebaran ini menghambat upaya pembinaan maupun
penyuluhan yang yang diberikan pihak swasta, pemerintah maupun masyarakat. Sehingga
UMKM sulit berkembang karena tidak adanya informasi yang jelas mengenai pangsa
pasar, kualitas produk, manajemen keuangan usahanya ,dan lain sebagainya.
3.Alokasi kredit sebagai
pembiayaan yang timpang. Tidak meratanya distribusi pendanaan antarwilayah, antarsektor,
antar golongan, dan antar desa-kota. Hambatan birokratis yang tidak bisa di
hadapi UMKM dalam memperoleh kredit dan di persulit dalam perizinan maupun
pengenbangannya. Oleh sebab itu, persyaratan untuk memperoleh kredit harus
disederhanakan agar UMKM tidak sulit dalam meminjam modal.
4.Produk yang dihasilkan UMKM
memiliki cirri dan karakteristik sebagai produk fashion dan kerajinan tangan life
time yang pendek. Padahal selera konsumen selalu berubah-ubah, oleh sebab
itu perlu adanya inovasi desain-desain produk yang sesuai dengan pangsa pasar
dan sesuai dengan selera konsumen perlu dilakukan dalam periode yang cepat, karena
keterlambatan mengantisipasi keinginan pasar bisa menghambat daya dukung
perkembangan UMKM.
5.Rendahnya nilai tukar
komoditi yang dihasilkan usaha rakyat. Produk industry rakyat selalu dinilai
berkualitas rendah. Hal ini adalah pandangan keliru dan bisa menghambat
perkembangan UMKM karena belum tentu pola produksi tradisional akan
menghasilkan produk yang bermutu rendah. Banyak sekali hasil produk industry
kerajinan rakyat yang mampu bersaing dengan di pasar internasional. Rendahnya
nilai tukar UMKM ini disebakan karena rendahnya modal yang diperlukan sehingga dijual dengan system ijon seperti
dalam produk pertanian.
6.Terbatasnya akses pasar bagi
UMKM yang ingin memperluas pangsa pasarnya dan ingin mengembangkan usahanya. Hal
ini disebabkan oleh modal besar domestick maupun asing yang menerobos
segmentasi pasar yang sebelumnya dikuasai pengusaha dalam negeri termasuk UMKM.
7.Pungutan-pungutan atau biaya
siluman yang tidak proporsional. Ketidak siapan birokrasi yang berhubungan langsung dengan UMKM
menyebabkan permasalahan dalam pengembangan UMKM.
Faktor Internal:
1.Terbatasnya penguasaan asset
produksi terutama permodalan. Karena dalam pengembangan usaha yang luas
tentunya juga akan membutuhkan dana yang besar dalam usahanya.
2.Rendahnya sumber daya
manusia.Yang dimaksudkan di sini adalah keterampilan yang dimiliki oleh pekerja
masih sangat rendah, yang meliputi keterampilan teknik produksi dan
manajemen usaha.Rendahnya keterampilan pekerja ini dapat di lihat dari
rendahnua pendidikan para pekerja.
3.Hambatan konsentrasi sumber
daya ekonomi rakyat(pekerja).Hal ini
para pekerja kebanyakan masih terkonsentrasi di daerah pedesaan pada sector pertanian ,padahal di sector pekerjaan
lain sangat terbuka luas kesempatan untuk bekerja,misalnya saja perdagangan.
4.Kelembagaan usaha rakyat
belum berperan secara optimal.UMKM perlu mendapatkan fasilitas dalam
mengembangkan usahanya.Perlu adanya koordinasi antar usaha dalam bekerjasama
untuk mencapai tujuan bersama.
2.5 Peranan Pemerintah dan LKMS Terhadap UMKM
Pemerintah mempunyai peran yang besar dakam
mengembangkan UMKM yang ada di Indonesia,karena pembuat kebijakan-kebijakan
penting hanya dapat di lakukan oleh pemerintah. Seperti yang kita ketahui
bersama UMKM di Indonesia dewasa ini mengalami persaingan hebat dengan produk
import yang beredar di Indonesia.Hal ini tentu akan semakin mempersulit UMKM
untuk mengembangkan usahanya, karena produk yang di hasilkan kalah saing dengan
produk dari luar negeri. Keadaan ini tidak bisa di biarkan terus berlarut,karena
dapat mempengaruhi kondisi perekonomian Indonesia.Hal ini bisa terjadi karena
UMKM menyumbangkan PDB terbesar di Indonesia.
Langkah yang
bisa di ambil pemerintah terkait dengan kemajuan UMKM di Indonesia adalah
denhan menerapkan beberapa kebijakan guna melindungi UMKM ,diantaranya:
a.Menetapkan kebijakan kuota terhadap produk
yang akan masuk ke Indonesia,Hal ini di maksudkan agar produk yang dihasilkan
UMKM di Indonesia bisa meraih pasar,di karenakan barang import menjadi sedikit
akibat adanya pembatasan.
b.Menetapkan kebijakn tariff yang tinggi. Supaya
produk yang di import harga jual di pasaran Indonesia menjadi lebih tinggi di
bandingkan dengan produk luar negeri.Dengan demikian UMKM tetap bisa
mengembangkan usahanya
c.Mempermudah UMKM dalam mengurusi perizinan
tempat maupun usaha, dengan birokrasi yang baik UMKM bisa dengan mudah mendapat
pelayanan yang terkait dengan hal perizinan.
d.Memberi fasilitas yang layak seperti
pengusaha-pengusaha besar,terutama dalam hal fasilitas,contohnya penempatan lokasi yang strategis dan
fasilitas lain(air,jalan, dan lain-lain)
UMKM dalam
mengembangkan usahanya,tentu membutuhkan modal.Hal ini yang menjadi masalah
UMKM,karena dalam menambah uangnya bila harus meminjam uang ke bank umum tentu
prosesnya lama dan berbelit-belit. Maka peran Lembaga Keuangan Mikro
Syariah(LKMS) sangat penting dalam hal peminjaman modal kepada UMKM dengan
syarat yang mudah dan prases yang cepat
dan tidak memberatkan UMKM selain itu system transaksinya menggunakan sistem
syariah.
Tabel 3:Gambaran Umum UMKM di Indonesia
Jenis Usaha
|
Ciri-Ciri
|
Jumlah(persen)
|
Besar
|
*Kekayaan bersih/tahun lebih dari 10 M
*Hasil penjualan lebih dari 50 M
|
4,37 ribu(0,01%)
|
Menengah
|
*Kekayaan bersih /tahun lebuh dari 500 juta s.d. 10 M
*Hasil penjualan lebuh dari 2,5 M s.d. 50 M
|
39,66 ribu(0,08%)
|
Kecil
|
*Kekayaan bersih/tahun lebih dari 50 juta s.d. 500 juta
* Hasil penjualan
lebih 300 jutas.d. 2,5 M
|
520,22 ribu(1,01%)
|
Mikro
|
*Kekayaan bersih /tahun kurang dari 50 jt
*Hasil penjualan kurang dari 300 juta
|
50,7 juta(98,90%)
|
2.6 Mekanisme Pembiayaan UMKM
Kredit UMKM merupakan
kredit yang diberikan oleh lembaga
keuangan kepada para nasabah usaha kecil,
mikro,dan menengah baik langsung maupun
tidak langsung, usaha tersebut dimiliki
ataupun di operasinalkan oleh masyarakat yang tergolong miskin. Sedang menurut
Badan Pusat Statistik, dengan batasan kredit maksimal Rp 50 juta (lima puluh
juta rupiah).
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1995 menerangkan:
a.Kredit Usaha Kecil (KUK) adalah kredit yang
diberikan kepada nasabah usaha kecil yang memiliki nilai kekayaan bersih
maksimal Rp 200 juta (dua ratus juta
rupiah) selain tanah dan bangunan tempat usaha atau yang memiliki hasil
penjualan maksimal Rp 1 miliar (satu miliar rupiah) per tahun dengan plafon
kredit maksimal sebesar Rp 500 juta (lima ratus juta rupiah).
b.Kredit Usaha Menengah merupakan kredit yang
diberikan oleh lembaga keuangan kepada pengusaha di luar usaha mikro dan kecil
atau kepada pengusaha yang kriterianya akan ditetapkan kemudian, dengan plafon
di atas Rp 500 juta (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 5 miliar (lima
miliar rupiah).
Pemerintah dalam mengurusi pembiayaan UKM bekerjasama
dengan negara donor seperti World Bank, ADB dan sebagainya, yang akan mengucurkan dana bergulirnya dengan
menggunakan sistem perbankan, sehingga uang mempunyai daya saing dan nilai tambah hingga mencapai satu titik satu
pengembangan UKM, yang pada gilirannya akan mengurangi kemiskinan, sehingga
kesejahteraan masyarakat meningkat. Berbagai jenis pembiayaan UKM antara lain
berasal dari : Lembaga perbankan,
Lembaga non perbankan, Laba BUMN, Modal
Ventura, dan lainnya
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pentingnya UMKM Sebagai Penggerak Perekonomian Nasoinal
Peran UMKM sangat besar terhadap pertumbuhan
perekonomian di Indonesia,hal ini dapat dilihat dari sumbangan terhadap PDB yang mencapai hampir 60% lebih yang disumbangan
UMKM terhadap perekonomian di Indonesai.UMKM
adalah salah satu komponen yang mampu bertahan di tengah krisis yang melanda
Indonesia,hal ini dapat di buktikan ketika krisis yang terjadi tahun 2008.UMKM
masih bisa survival di tengah gulung
tikarnya usaha-usaha besar.
Selain itu sektor UMKM menjadi
salah satu penyumbang ekonomi terbesar di Indonesia. Memasuki era liberalisasi ekonomi dan perdagangan ke depan
,tentunya usaha kecil semakin menghadapi tantangan hebat dalam persaingan
dengan pihak asing yang produknya beredar di Indonesia.Langkah-langkah
penguatan ekonomi harus segera di terapkan mengingat UMKM berkontribusi besar
dalam perekonomian nasional.
Beberapa desain strategis yang bisa dilakukan untuk pengembangan UMKM
sebagai berikut diantaranya :
a.Meningkatkan akses
kesempatan (acces of opportunity)
terhadap hal-hal yang saat ini sangat sedikit atau tertutup peluangnya untuk
pengembangan ekonomi rakyat. Misalnya akses terhadap proses produksi seperti
tanah,modal dan teknologi.
b.Memperkuat posisi
transaksi dan kemitraan usaha antar pelaku ekonomi.Peningkatan posisi transaksi
ekonomi ini bisa dilakukan melalui pengembangan dan pembangunan sarana dan
prasarana perhubungan yang akan memperlancar pemasarn produknya.
c.Dalam kaitannya
otonomi daerah maka proses industrialisasi harus mengarah ke perdesaan dengan
memanfaatkan potensi local,yang umumnya adalah agroindustri.Dalam prose situ
perlu di hindari terjadinya “penggusuran” ekonomi rakyat.
d.Peningkatan
keterampilan SDM disertai dengan peningkatan perangkat peraturan perundangan
yang benar-benar melindungi UMKM dan mengkaji nulang perangkat perundangan yang
tidak kondusif bagi pengembangan usaha kecil.
Dengan pengembangan UMKM ini ,di harapkan perekonomian bisa membaik
secara berangsur-angsur.UMKM memberikan pengaruh yang besar terhadap
perekonomian di Indonesia karena UMKM bisa menciptakan lapangan pekerjaan bagi
angkatan kerja sehingga angka pengangguran di Indonesi bisa berkurang,UMKM juga
membayar pajak kepada pemerintah sehingga uang dari pembayarannya itu bisa
digunakan untuk pembanguna sarana umum dan perbaikan perekonomian di Indonesia.
UMKM mengambil peran penting dalam kemajuan perekonomian di Indonesia
,oleh sebab itu pemerintah harus memberikan dukungan dan bantuan kepada UMKM
agar bisa berkembang dengan baik dan tidak kalah saing dengan produk luar.
Berdasarkan informasi dari data Usaha
Kecil Menengah (UKM), BPS pada bulan Mei 2008 telah menjelaskan beberapa
indikator kunci UMKM sebagai berikut:
1.
Pertumbuhan
PDB Usaha Kecil dan Menengah (UKM) bila dirinci menurut skala usaha mencapai
6,4 persen dan Usaha Besar (UB) tumbuh 6,2 persen. Pada tahun 2007 total nilai
PDB Indonesia mencapai Rp 3.957,4 triliun, dimana UKM memberikan kontribusi
sebesar Rp 2.121,3 triliun atau 53,6 persen dari total PDB Indonesia.
2.
Jumlah
populasi UKM pada tahun 2007 mencapai 49,8 juta unit usaha atau 99,99 persen
terhadap total unit usaha di Indonesia, sementara jumlah tenaga kerjanya
mencapai 91,8 juta orang atau 97,3 persen terhadap seluruh tenaga kerja
Indonesia.
3.
Nilai
investasi fisik UKM yang dinyatakan dengan angka Pembentukan Modal Tetap Bruto
(PMTB) pada tahun 2007 mencapai Rp 462,01 triliun atau 46,96 persen terhadap
total PMTB Indonesia.
Tabel 4 : Laju Pertumbuhan PDB UKM 2005-2007 (dalam
persen)
Skala Usaha
|
2005
|
2006
|
2007
|
Usaha Kecil
|
5,82
|
5,50
|
6,18
|
UsU UsahaMenengah
|
6,25
|
6,27
|
6,84
|
UKM
|
5,95
|
5,73
|
6,38
|
UsaUsaha Besar
|
5,73
|
5,23
|
6,24
|
Total
|
5,69
|
5,51
|
6,32
|
Sumber : BPS Indonesia, 2008
Dari data diatas dapat diketahui bahwa peran
usaha UKM sangat besar terhadap kontribusi perekonomian di Indonesia. Data di
atas belum termasuk sektor usaha mikro yang mempunyai banyak kegiatan dalam
menyumbangkan perekonomian di Indonesia. UMKM terkenal dengan ketahanannya
terhadap gejolak siklus bisnis diIndonesia,yang terbukti saat terjadinya krisis
moneter beberapa waktu lalu. UMKM menjadi
penyelamat perekonomian Indonesia melalui penyerapan tenaga kerja informal yang
pada masa resesi harus kehilangan tenaga kerja formalnya,serta sumbangan nya
terhadap PDB Indonesia.
UMKM perlu di kembangkan dan di beri kelayakan fasilitas maupun perizinan agar bisa
mengembangkan usahanya.UMKM sangat relevan untuk dilakukan di Indonesia. Di tengah krisis
keuangan global yang sedang mengancam perekonomian tiap negara, mengembangkan
UMKM (sektor riil) dapat menjadi salah satu pilihan mengantisipasi krisis
keuangan global. Rachmat Gobel, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang
Industri, Teknologi dan Kelautan, mengatakan bahwa krisis keuangan global yang tengah
berlangsung hingga saat ini dapat dijadikan kesempatan untuk memperkokoh dan
mempercepat implementasi kebijakan dengan berbagai insentif untuk sektor mikro
untuk mewujudkan terciptanya masyarakat yang sejahtera utamanya UMKM.
3.2 Efektifitas LKMS dalam
Pembiayaan UMKM
Usaha kecil
dan menengah (UKM) sangat memerlukan peranan Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah
(LKMS) terutama dalam hal permodalan yang digunakan untuk memperluas pasar dan
mengembangkan usahanya sehingga berkontribusi besar dalam perekonomian nasional.
Setelah terjadinya krisis ekonomi beberapa waktu lalu semakin menguatkan bahwa
UMKM termasuk unit usaha yang bisa di andalkan dalam jangka panjang demi
kebaikan perekonomian Indonesia,tidak heran kalau banyak pihak yang melirik
UMKM,namun perhatian yang diberikan belum secara penuh bisa menyentuh persoalan
yang mendasar yang dihadapi LKMS sehingga benar-benar bisa memperkuat dan mengembangkan
lembaga pembiayaan untuk UMKM utamanya masyarakat kecil.
LKMS ini bisa
terbentuk karena didorong oleh adanya kebutuhan masyarakat akan permodalan yang
digunakan dalam mengembangkan usahanya.Masalah kebutuhan modal yang di alami
sebagian banyak masyarakat tersebut di respon positif oleh sebagian orang yang
bersedia meminjamkan sebagian uangnya untuk modal UMKM.Dana yang di pinjamkan
kepada nasabah berasal dari uang LKMS
sendiri atau uang yang berasal dari nasabah yang menyimpan uangnya di LKMS. Dewasa
ini pertumbuhan LKMS secara kuantitas demikian semakin pesat, terus bertambah hingga mencapai sekitar
50 ribu unit, terdiri dari 47 ribu LKM dan 3 ribu LKS. Pertumbuhan yang
demikian pesat itu telah membawa konsekuensi berupa kelangkaan sumber daya,
baik segi permodalan maupun sumber daya manusia (SDM), sehingga banyak LKMS
yang mengalami kesulitan.
Dilihat dari potensi dan sumber pendanaan yang sudah
berjalan, sebenarnya LKMS mempunyai pendanaan yang cukup baik dalam melayani
nasabahnya serta dalam pengelolaan dana yang berbasis syariah. Apabila
pengelolaan dana yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah bisa saling
berkoordinasi ,maka hal tersebut dapat dijadikan sebagai kekuatan yang besar.Contoh
yang bisa diambil adalah dalam pengelola
zakat, infak, dan shadaqah (ZIS),apabila dalam pengelolannya bisa lebih efektif
dan berkoordinasi dengan institusi
syariah lainnya tentu akan lebih bisa menstimulasi pertumbuhan ekonomi
di Indonesia. Dengan ketetapan program-program yang di jalankan mengarah pada sasaran yang tepat.
Di dalam Ekonomi islam,
terdapat beberapa instrumen lembaga keuangan
yang bisa dijadikan jaring pengaman sosial yang dapat dialokasikan bagi golongan
masyarakat yang membutuhkan bisa berupa
zakat, infaq, shadaqah maupun wakaf (ZISWAF). Dalam konteks LKMS dan UMKM,
ZISWAF bisa juga menjadi solusi pemecahan masalah bagi keterbatasan akses
finansial yang dihadapi oleh LKMS dalam memberikan pelayanan finansial bagi
UMKM (www.forumzakat.net).
LKMS dengan institusi ZISWAF-nya mampu memberikan
jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang bersifat konsumtif
dan bisa menutupi kebutuhan dasar investasi UMKM.Dengan dana yang tidak terlalu
mahal dan berkelanjutan,dalam jangka yang panjang.maka dana yang dibutuhkan
oleh sektor riil bisa di maksimalkan.
3.3 Aternatif Pemecahan Masalah Pengembangan dan Permodalan UMKM dengan Peran Pemerintah dan LKMS
3.3 Aternatif Pemecahan Masalah Pengembangan dan Permodalan UMKM dengan Peran Pemerintah dan LKMS
Untuk mengembangkan usahanya dan memperluas pangsa pasarnya UMKM
pastilah membutuhkan dukungan dari berbagi pihak.Dengan adanya bantuan dari
pihak-pihak yang terkait dengan UMKM
diharapkan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia semakin kongrit ,yang terdiri dari berbagai aspek usaha.Mulai
dari pendanaan ,produksi,distribusi,pemasaran dan pemberian pendidikan atau
penyuluhan terhadap inovasi-inovasi baru dalam produk,serta penyuluhan terhadap
manajemen keuangan yang berbasis syariah.Karena kebanyakan para pelaku UMKM
berpendidikan rendah,sehingga perlu adanya pemberian materi skill. Untuk menjalankan usahanyaDdalam karya
tulis ini, penulis hanya membahas pengembangan sektor UMKM dalam mempertahankan
eksistensinya dalam hal permodalan saat terjadinya krisis..
Keberadaan
LKMS sangat penting keberadaannya ,karena LKMS bisa membantu permodalan UMKM
dengan syarat yang tidak berbelit-belit dan tidak merugikan nasabah,guna
mengembangkan usahanya.
LKMS memiliki
berbagai keunggulan di bandingkan dengan lembaga keuangan lainnya.LKMS memiliki
kompetensi dalam wilayah pendidikan ekonomi Islam yang di dasarkan pada prinsip
syariah.Berikut ini termasuk keunggulan yang di miliki oleh UMKM:
1)
LKMS
mempunyai jangkauan luas dan pengalaman terhadap pelaku UMKM. Terlebih BMT yang
sudah sangat dekat dengan pelaku usaha mikro;
2)
LKMS
dalam hal transaksinya menggunakan system syariah atau ekonomi islam yang
bersumber dari Al-qur’an dan assunah.
Selain memiliki kelebihan LKMS
juga memilki kelemahan, diantaranya:
1)
Dalam
hal pengembangannya LKMS tidak bisa terlepas dari UMKM ,jadi LKMS memiliki
posisi interdependensi dengan pelaku UMKM, artinya LKMS tidak memiliki posisi
tawar yang besar terhadap UMKM. Sehingga keduanya saling berkaitan satu sama
lain dalam hal pengembangan usahanya.
2)
Pengadaan
kegiatan pendidikan formal merupakan biaya tersendiri bagi LKMS, di mana LKMS
yang berorientasi bisnis, dalam konteks keduniawian, cara ini mengurangi
keuntungan mereka. Berkurangnya keuntungan berarti membuat kecepatan berkembang
LKMS menjadi lebih lambat.
Melihat
dari kekurangan yang ada pada LKMS maka menurut Andi Estetitono (2009), perlu
adanya upaya optimalisasi LKMS yang bisa
mendukung perkembangan UMKM demi
memajukan perekonomian di Indonesia:
a.
Komitmen
yang jelas dan tegas harus di bangun oleh seluruh pihak untuk memberi kepercayaan kepada LKMS
yang professional dalam mengelola permodalan .
b.
Manajemen atau SDM yang memiliki integritas, profesional,
transparan, serta responsibilitas yang tinggi harus di upayakan dan di bina
,agar para pengusaha utamanya UMKM bisa berkembang dengan baik.
c.
Standar dan prosedur operasi yang baku harus
diterapkan,agar tidak terjadi ketimpangan dalam hal transaksi maupun kegiatan
operasionallainnya.
d.
Informasi dan teknologi yang memadai harus di galakkan
untuk UMKM, karena pengaruhnya terhadap pangsa pasar dan perkembangan UMKM
sangat besar, utamanya dalam hal periklanan dan pemberitahuan produk kepada
masyarakat.
e.
Komitmen yang tinggi dan adanya dukungan materi maupun
morill dari masyarakat dan pemerintah, khususnya pemerintah daerah dalam
memajukan UMKM ,yang dibuktikan dengan pemberian pelayanan dan fasilitas yang
layak dan memadai.
f.
Modal menjadi kendala utama dalam mendirikan usaha maupun
saat memperluas pasar dan mengembangkan usahanya,jadi disini perlu adanya dukungan jasa manajemen yang baik bila pertumbuhannya sudah mulai
berjalan,supaya eksistensi UMKM bisa tetap berlanjut.
Upaya
optimalisasi LKMS akan semakin efektif jika tejalin kerjasama yang baik antara LKMS,Pemerintah
dan UMKM.Sehingga UMKM bisa dikembangkan dan bisa dijadikan penyetor
GDP terbesar di Indonesia.Penulis mengusulkan alternatif pemecahan masalah
mengenai efektifitas dan kelancaran pendanaan sektor UMKM. Melalui program yang
di dukung oleh tiga aspek (LKMS,Pemerintah,dan UMKM)diharapkan UMKM mampu
berkembang dan semakin kuat eksistensinya
perekonomian di Indonesia,sehingga perekonomian di Indonesia bisa
menjadi lebih baik dan perekonomian bisa menjadi lebih meningkat.
BAB IV
PENUTUP
5.1 Simpulan
Berdasarkan
uraian diatas maka dapat dapat disimpulkan bahwa :
1.UMKM merupakan salah satu unit usaha yang
sangat vital bagi perekonomian di Indonesia.UMKM berperan penting dalam
pemulihan kondisi perekonomian di Indonesia pasca krisis yang melanda seluruh
wilayah Indonesia. UMKM juga berkontribusi di berbagai unit usaha, tenaga kerja
hingga output usaha yang dihasilkan oleh UMKM.
2.Sistem syariah yang
diterapkan oleh LKMS cukup efektif dalam
mengatasi masalah permodalan yang sering
dikeluhkan oleh UMKM . Pendekatan feasible dan bukan bankable
dapat diterapkan melalui lembaga ini karena memiliki kesesuaian dengan bentuk
UMKM..
4.Kerjasama
antara LKMS,Pemerintah,dan UMKM merupakann alternatif pemecahan masalah yang sering
dihadapi oleh UMKM baik itu factor internal maupun eksternal.
5.2 Saran
1.
Pemerintah seharusnya lebih giat lagi dalam mendorong perkembangan
UMKM serta memberikan fasilitas dan kebijakan yang bisa memperbaiki kondisi
UMKM di Indonesia.
2.
LKMS harus di dukung keberadaanya ,karena LKMS sangat
diperlukan dalam permodalan UMKM yang memulai usaha maupun mengembangkan
usaha.Selain itu perlu juga adanya penyuluhan serta motivasi kepada pelaku UMKM
untuk memanfaatkan keberadaan LKMS dalam memperolah sumber danan akan sangat
membantu dan meningkatkan kepercayaan pelaku UMKM lain dalam mencari sumber
dana di LKMS
3.
Perlu adanya kerjasama antara LKMS,Pemerintah dan UMKM , karena ketiga aspek tersebut mempunyaiperan yang
saling keterkaitan.Dengan adanya koordinasi yang baik dan transparan oleh
ketiga aspek terseebut diharapkan UMKM di Indonesia bisa lebih mandiri dan bisa
bersaing di pasar regional maupun internasional.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmed, Momtaz uddin, 2001, ” The Small and Medium Enterprises in
Bangladesh: An Overview The Current Status”, CPD/UPL Published
Badan Pusat Statistik Indonesia. Berita Resmi Statistik: Perkembangan
Indikator Makro UKM Tahun 2008. No. 28/05/Th XI, 30 Mei 2008
Esteitono, Andi (2009). LKMS, Ujung Tombak Pengentasan Kemiskinan
diakses dari
http://www.pnm.co.id/content.asp?id=556&mid=54
Hoetoro, Arif.
(2008). Ekonomi Islam: Pengantar Analisis Kesejarahan dan Metodologi. Malang: BPFE Unibraw.
Prasetyantoko,
A.2008. Bencana Finansial: Stabilitas
sebagai Barang Publik. Jakarta: Kompas
Rivai, Veithzal. (2008). Akselerasi Pengembangan Pendidikan Tinggi Ekonomi Islam di Indonesia.
Diakses dari http://veithzalrifai.wordpress.com
/2008/06/12/akselerasi-pengembangan-pendidikan-tinggi-ekonomi-islam-di-indonesia/
Kuncoro, Mudrajad. 2006. Ekonomika Pembangunan-Teori, Masalah, dan
Kebijakan. Edisi Keempat.
Yogyakarta: UPP STIM YKPN
http://www.depkop.go.id/kriteria-usaha.html
http://zanikhan.multiply.com/journal/item/3524/LEMBAGA_KEUANGAN_MIKRO_SYARIAH
http://www.forumzakat.net/index.php?act=viewartikel&id=55
Anda berada di kesulitan keuangan? Apakah Anda ingin memulai bisnis Anda sendiri? Perusahaan pinjaman didirikan organisasi hak asasi manusia di seluruh dunia dengan tujuan tunggal membantu orang miskin dan orang-orang dengan kesulitan keuangan yang hidup. Jika Anda ingin mengajukan pinjaman, kembali ke kami dengan rincian di bawah email: julietowenloancompany@gmail.com
BalasHapusNama lengkap:
jumlah pinjaman :
Pinjaman Durasi:
Pendapatan bulanan :
negara:
Seks:
Nomor telepon:
Tanggal lahir :
Terima kasih dan Tuhan memberkati
JULIETOWENLOANCOMPANY
(Julietowenloancompany@gmail.com)
Ibu Juliet