BAB
I
PENDAHULUAN
I.1.
Latar
Belakang
Sekarang, Indonesia sudah
dikenal sebagai salah satu negara yang memiliki benyak perusahaan asuransi yang
berbasis Asuransi Syariah. Asuransi syariah sendiri pertama kali di Indonesia
pada tahun 1994 yaitu PT Syarikat Takaful Indonesia (STI) yang didirikan oleh
Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI). Pendirian itu melalui beberapa
institusi yaitu Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, PT Asuransi Jiwa
Tugu Mandiri, Departemen Keuangan RI, dan beberapa pengusaha Muslim di
Indonesia. Prinsip dari asuransi syariah sendiri pada dasarnya adalah akad,
konsep saling tanggung-menanggung, dan kejelasan dana dalam asuransi tersebut.
Industri di Indonesia
selama tahun 1970-an dan 1980-an telah meningkat 100% setiap enam sampai tujuh
tahun. Bank Dunia mengestimasi akan meningkat 13 kali lipat di tahun 2020.
Mengingat bahwa pertumbuhan tersebut memang baik, namun industri juga termasuk pencemaran
lingkungan. Apalagi kalau digabungkan dengan kondisi perkotaan yang penuh dengan
polusi udara, tanah maupun air.
Beberapa industri telah
memberikan sebuah program sosial kepada masyarakat yang disebut dengan Corporate Sosial Responsibility (CSR).
Namun program tersebut masih jarang yang tertuju pada kondisi lingkungan
terutama sungai dan laut. Padahal banyak industri yang telah memberikan dampak
buruk bagi kondisi air di Indonesia yang pada ujungnya berimbas pada kondisi
laut. Mengingat bahwa sungai dan laut sangat rentan terhadap kerusakan dan
pencemaran yang akhirnya menurunkan sumberdaya berbagai biota laut, sehingga
kesempatan nelayan untuk memperoleh nafkah menjadi berkurang bahkan lambat laun
akan hilang. Hal tersebut belum ditambah dengan berbagai kejadian bencana alam
seperti banjir, erosi pantai, bahkan tsunami. Masyarakat akhirnya akan ikut
menanggung pencemaran yang diakibatkan tersebut dan mendapatkan penderitaan.
Konsep asuransi syariah,
terutama sistem takaful, yaitu saling
tolong-menolong (ta’awun), saling
tanggung-menanggung atau tanggung jawab sosial dalam kebaikan dengan sedikit
pemberian (derma) sejumlah dana yang diberikan oleh masing-masing peserta yang
terdiri atas Dana Tabungan dan tabarru’,
akan memberikan kebutuhan mendasar berupa al
kifayah (kecukupan) dan al amnu (keamanan)
bagi pesertanya (Sula, 2004). Para peserta asuransi syariah akan saling
melindungi dan tolong menolong atas dasar persaudaraan (ukhuwah) dalam menghadapi malapetaka (resiko) sehingga yang ditimpa
musibah tidak larut terus menerus dalam kesedihan dan kehilangan masa depan.
Asuransi syariah ini bebas dari adanya unsur gharar (penipuan), maysir (perjudian),
riba, dzulm (penganiayaan), riswah (suap), barang haram dan maksiat
(MUI dan DSN, 2001).
Dengan menggunakan Asuransi
Lingkungan Syariah yang menitikberatkan pada kenyamanan dan kebersihan lingkungan,
akan mampu menangani berbagai permasalahan yang menyangkut pencemaran
lingkungan dan mudah diterima oleh masyarakat. Lingkungan akan lebih tertata
rapi, bersih dan sehat. Namun tentu apabila hanya menggunakan dana berbentuk
uang mungkin akan menyulitkan bagi masyarakat yang terkendala masalah ekonomi.
Oleh karena itu, dengan konsep dana berupa sampah yang merupakan masalah
sehari-hari, maka hal tersebut akan lebih memberikan dampak langsung dalam
penanganan permasalahan kebersihan lingkungan yang merupakan sebuah hal yang
sangat penting demi kenyamanan dalam beraktivitas sehari-hari.
I.2.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar latar belakang masalah yang telah
dikemukakan sebelumnya, maka rumusan masalah dalam penulisan karya tulis ini
adalah:
1. Bagaimana
kondisi lingkungan sekitar industri di Indonesia?
2. Bagaimanakah
konsep asuransi syariah sebagai asuransi yang paling baik bagi masyarakat
Indonesia?
3. Bagaimana
aplikasi model ASLI-SYAH (Asuransi
Lingkungan Berbasis Syariah) dengan sistem takaful
dan tadhamun berakad Al Mudharabah dan tabarru’ dalam mengatasi pencemaran lingkungan?
I.3.
Tujuan
Penulisan
Tujuan penulisan ini
adalah:
1. Mengetahui
dan menganalisis kondisi lingkungan sekitar industri di Indonesia.
2. Mengetahui
dan menganalisis konsep asuransi syariah sebagai asuransi yang paling baik bagi
masyarakat Indonesia.
3. Mengetahui
dan menganalisis aplikasi model ASLI-SYAH
(Asuransi Lingkungan Berbasis Syariah) dengan sistem Takaful berakad Al Mudharabah
dan tabarru’ dalam mengatasi
pencemaran lingkungan.
I.4.
Manfaat
Penulisan
Manfaat yang dapat
diambil dari penulisan ini adalah:
1. Memberikan
pemahaman kepada masyarakat terhadap pentingnya aplikasi asuransi syariah dalam berbagai
permasalahan khususnya masalah pencemaran lingkungan.
2. Memberikan
solusi terhadap permasalahan pencemaran lingkungan yang memberikan dampak
negatif terhadap kehidupan masyarakat
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
II.1.
Definisi Asuransi Syariah
Asuransi syariah (ta’min, takaful atau tadhamun yang mana kata takaful
berasal dari bahasa Arab. Dalam ilmu tashrif
atau sharaf, takaful termasuk dalam barisan bina
muta’aadi, yaitu tafaa’aala, yang
artinya saling menanggung atau saling menjamin) adalah usaha saling melindungi
dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam
bentuk aset dan/atau tabarru’ yang
memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad
(perikatan) yang sesuai dengan syariah (DSN-MUI dalam Sula, 2004: 28). Akadnya
adalah yang tidak mengandung gharar
(penipuan), maysir (perjudian), riba,
zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat
(MUI, 2009).
Dari definisi diatas tampak bahwa asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional. Asuransi
Syariah bersifat saling melindungi dan tolong
menolong yang disebut ta’awun. Yaitu prinsip hidup saling melindungi dan saling
menolong atas dasar ukhuwah Islamiah antara sesama anggota peserta asuransi
syariah dalam menghadapi malapetaka (resiko) (Sula,2004: 28).
Dasar dari tolong menolong tersebut sesuai dengan
perintah Alloh dalam QS Al-Maidah : 2
wur
(#qçRur$yès?
n?tã
ÉOøOM}$#
Èbºurôãèø9$#ur
4
(#qà)¨?$#ur
©!$#
(
¨bÎ)
©!$#
ßÏx©
É>$s)Ïèø9$#
ÇËÈ
“....
dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada
Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
Dengan ayat ini, manusia dituntun oleh Allah SWT
agar selalu berbuat tolong-menolong (ta’awun)
antar sesamanya dalam kebaikan dan didasari atas nilai takwa kepada Allah SWT.
Hal ini merupakan satu prinsip dasar yang harus dipegangi manusia dalam
menjalani kehidupannya di atas permukaan bumi ini. Dengan saling melakukan
tolong-menolong (ta’awun), manusia
telah menjalankan satu fitrah dasar yang diberikan Allah SWT kepadanya. Prinsip
dasar inilah yang menjadi salah satu nilai filosofi dari berlakunya asuransi
syariah.
II.2.
Prinsip
Dasar Asuransi Syariah
Prinsip dasar asuransi syariah yaitu (Ali, 2004:125
dalam Ita, 2010) :
1.
Tauhid
(Unity)
Prinsip
tauhid (unity) adalah dasar utama
dari setiap bangunan yang ada dalam syariah Islam. Setiap bangunan dan
aktivitas kehidupan manusia harus didasarkan pada nilai-nilai tauhidy. Artinya bahwa dalam setiap
gerak langkah serta bangunan hukum harus mencerminkan nilai-nilai ketuhanan.
2. Keadilan (Justice)
Prinsip
kedua dalam berasuransi adalah terpenuhinya nilai-nilai keadilan (justice) antara pihak-pihak yang terikat
dengan akad asuransi. Keadilan dalam hal ini dipahami sebagai upaya dalam
menempatkan hak dan kewajiban antara nasabah dan perusahaan asuransi.
3. Tolong Menolong
(Ta’awun)
Prinsip
dasar yang lain dalam melaksanakan kegiatan berasuransi harus didasari dengan
semangat tolong-menolong (ta’awun)
antara anggota. Seseorang yang masuk asuransi, sejak awal harus mempunyai niat
dan motivasi untuk membantu dan meringankan beban temannya yang pada suatu
ketika mendapatkan musibah atau kerugian. Dalam hal ini Allah SWT menegaskan
dalam firman-Nya QS. Al-Maidah : 2.
4. Kerjasama (Cooperation)
Prinsip
kerjasama merupakan prinsip universal yang selalu ada dalam literatur ekonomi
Islami. Manusia sebagai makhluk yang mendapat mandat dari Khaliqnya untuk
mewujudkan perdamaian dan kemakmuran di muka bumi mempunyai dua wajah yang tidak
dapat dipisahkan satu sama lainnya, yaitu sebagai makhluk individu dan sebagai
mkhluk sosial.
5. Amanah (Trustworthy)
Prinsip
amanah dalam organisasi perusahaan dapat terwujud dalam nilai-nilai
akuntabilitas (pertanggung jawaban) perusahaan melalui penyajian laporan
keuangan tiap periode. Dalam hal ini perusahaan asuransi harus memberi
kesempatan yang besar bagi nasabah untuk mengakses laporan keuangan perusahaan.
Laporan keuangan yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi harus mencerminkan
nilai-nilai kebenaran dan keadilan dalam bermuamalah dan melalui auditor public.
6. Kerelaan (al-Ridha)
Prinsip
kerelaan ini berdasarkan firman Alloh QS. An-Nisa’:29 :
$ygr'¯»t
úïÏ%©!$#
(#qãYtB#uä
w
(#þqè=à2ù's?
Nä3s9ºuqøBr&
Mà6oY÷t/
È@ÏÜ»t6ø9$$Î/
HwÎ)
br&
cqä3s?
¸ot»pgÏB
`tã
<Ú#ts?
öNä3ZÏiB
4
wur
(#þqè=çFø)s?
öNä3|¡àÿRr&
4
¨bÎ)
©!$#
tb%x.
öNä3Î/
$VJÏmu
ÇËÒÈ
“Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara
kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’:29)
Ayat
ini menjelaskan tentang keharusan untuk bersikap rela dan ridha dalam setiap
melakukan akad (transaksi), dan tidak ada paksaan antara pihak-pihak yang
terikat oleh perjanjian akad. Sehingga kedua belah pihak bertransaksi atas
dasar kerelaan bukan paksaan.
7. Larangan riba
Riba
secara bahasa bermakna ziyadah
(tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba berarti tumbuh dan
membesar. Sedangkan untuk istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan
dari harta pokok atau modal secara batil. Dalam setiap transaksi, seorang
muslim dilarang memperkaya diri dengan cara yang tidak dibenarkan. Hal ini
didasarkan pada firman Alloh SWT dalam QS. An-Nisa’:29.
8. Larangan Judi (Maisir)
Allah
SWT telah memberi penegasan terhadap keharaman melakukan aktivitas ekonomi yang
mempunyai unsur judi (maisir). Firman Allah SWT:
$pkr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#þqãYtB#uä
$yJ¯RÎ)
ãôJsø:$#
çÅ£øyJø9$#ur
Ü>$|ÁRF{$#ur
ãN»s9øF{$#ur
Ó§ô_Í
ô`ÏiB
È@yJtã
Ç`»sÜø¤±9$#
çnqç7Ï^tGô_$$sù
öNä3ª=yès9
tbqßsÎ=øÿè?
ÇÒÉÈ
“Hai orang-orang yang
beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka
jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(QS.
Al-Maidah:90)
9. Larangan Gharar
(Ketidakpastian)
Gharar
dalam pengertian bahasa adalah al-khida’
(penipuan), yaitu suatu tindakan yang di dalamnya diperkirakan tidak ada unsur
kerelaan. Wahbah al-Zuhaili memberi pengertiuan tentang gharar sebagai al-khatar
dan al-taghrir, yang artinya
penampilan yang menimbulkan kerusakan (harta) atau sesuatu yang tampaknya
menyenangkan tetapi hakikatnya menimbulkan kebencian. Oleh karena itu,
dikatakan ad-dunya mata’ul ghuruur
artinya dunia adalah kesenangan yang menipu.
Kementerian
koperasi dan usaha kecil (2009) mengatakan bahwa prinsip dari asuransi syariah
sebagai berikut:
a. Dalam
asuransi syariah premi yang dibayar peserta asuransi tidak serta merta menjadi
pendapatan perusahaan asuransi, ia adalah milik peserta asuransi secara
kolektif setelah dikurangi fee
pengelolaan untuk perusahaan asuransi.
b. Premi
tersebut diakumulasikan untuk membagi risiko yang timbul diantara peserta
asuransi.
c. Peranan
perusahaan asuransi terbatas pada peran underwriter,
collector dan claim payer, and fund
manager.
d. Sumber
pendapatan perusahaan asuransi berasal dari fee
pengelolaan dan bagi hasil dari investasi.
e. Setiap
surplus operasi atau defisit operasi merupakan tanggung jawab peserta asuransi
secara kolektif.
Tabel 2.1 Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi
Konvensional
No
|
Materi
Pembeda
|
Asuransi
Syariah
|
Asuransi
Konvensional
|
1
|
Akad
|
Tolong-menolong
|
Jual-Beli (tabaduli)
|
2
|
Kepemilikan
dana
|
Dana
yang terkumpul dari nasabah (premi) merupakan milik peserta, perusahaan hanya
sebagai pemegang amanah untuk mengelolahnya
|
Dana yang terkumpul
dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas untuk
menentukan investasinya
|
3
|
Investasi
dana
|
Investasi
dana berdasar syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah)
|
Investasi
dana berdasarkan bunga (riba)
|
4
|
Pembayaran
Klaim
|
Dari
rekening tabaru’ (dana sosial) seluruh peserta.
|
Dari
rekening dana perusahaan
|
5
|
Keuntungan
|
Dibagi
antara perusahaan dengan peserta, sesuai prinsip bagi hasil
|
Seluruhnya
menjadi milik perusahaan
|
6
|
Dewan
Pengawas Syariah
|
Ada
Dewan Pengawas Syariah. Mengawasi manajemen, produk dan investasi.
|
Tidak
ada
|
Sumber : Hosen,
2006
II.3.
Mekanisme
Pengelolaan Dana
Mekanisme pengelolaan dana peserta (premi) terbagi
menjadi dua sistem, yaitu: (Sula, 2004: 177-178)
a. Sistem
pada Produk Saving
Setiap
peserta wajib membayar sejumlah uang (premi) secara teratur kepada perusahaan. Besar
premi yang dibayarkan tergantung kepada keuangan peserta. Akan tetapi,
perusahaan menetapkan jumlah minimum premi yang akan dibayarkan. Setiap premi
yang dibayarkan oleh peserta, akan dipisah dalam dua rekening yang berbeda.
1.
Rekening tabungan
peserta, yaitu dana yang merupakan milik peserta, yang dibayarkan bila:
-
perjanjian berakhir,
-
peserta mengundurkan diri,
-
peserta meninggal dunia.
2.
Rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana kebajikan
yang telah diniatkan oleh peserta sebagai iuran dana kebajikan untuk tujuan
saling menolong dan saling membantu, yang dibayarkan bila:
-
peserta meninggal dunia,
-
perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana).
Sistem
inilah sebagai implementasi dari akad takafuli
dan akad mudharabah, sehingga
asuransi syariah dapat terhindar dari unsur gharar
dan maisir. Selanjutnya kumpulan
dana peserta ini diinvestasikan sesuai dengan syariat agama Islam. Tiap
keuntungan dari hasil investasi, setelah dikurangi dengan beban asuransi (klaim
dan premi reasuransi), akan dibagi menurut prinsip mudharabah. Persentase
pembagian mudharabah dibuat dalam suatu perbandingan tetap berdasarkan
perjanjian kerjasama antara perusahaan dan peserta, misalnya dengan 70 : 30, 60
: 40, dan seterusnya. Lebih jelas dapat dilihat dalam gambar berikut:
Sumber : Sula, 2004 : 217
Gambar
2.1 Sistem pada Produk Saving
b. Sistem
pada Produk Non saving
Setiap premi yang dibayar oleh peserta, akan
dimasukkan dalam rekening tabarru’
perusahaan. Yaitu, kumpulan dana yang telah diniatkan oleh peserta sebagai
iuran dan kebajikan untuk tujuan saling menolong dan saling membantu,
dibayarkan bila:
- peserta
meninggal dunia,
- perjanjian
telah berakhir (jika ada surplus dana)
Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai
dengan syariat Islam. Keuntungan hasil investasi setelah dikurangi dengan beban
asuransi (klaim dan premi reasuransi), akan dibagi antara peserta dan
perusahaan menurut prinsip almudharabah
dalam suatu perbandingan tetap berdasarkan perjanjian kerja sama antara
perusahaan (takaful) dan peserta.
Lebih jelasnya dapat dilihat dalam gambar berikut:
Sumber : Sula, 2004 : 218
Gambar
2.2 Sistem pada Produk Non saving
II.4. Definisi
Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga
Keuangan Syariah (LKS) yang penulis maksudkan disini, meliputi BPRS (Bank Perkreditan Mikro
Syariah), BMT (Baitul Mal Wat Tanmil), serta Koperasi Syariah.
(www.zanikhan.multiply.com). Gambaran tentang masing-masing instansi tersebut
dan keterkaitannya satu sama lain serta keterkaitan dengan lembaga syariah
lainnya yang lebih besar, adalah
1. BPRS
(Bank Perkreditan Rakyat Syariah)
BPR adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk hukum bank umum dan BPR
dapat berupa Peseroan Terbatas, Perusahaan Daerah, dan Koperasi. Mekanisme operasional BPR Syariah tunduk pada
peratuan BI Nomor 6/17/PBI/2004. Dalam aturan ini usaha
BPR Syariah adalah :
a Menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk antara lain :
(1) Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah; (2)
Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; (3) Bentuk lain yang
mengunakan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
b Menyalurkan dana dalam bentuk
antara lain :
(1)Transaksi jual beli berdasarkan prinsip murabahah ; isthisna
dan salam;
(2) Transaksi sewa menyewa dengan prinsip ijarah; (3) Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip : mudharabah; dan musyarakah; dan
(4) Pembiayaan berdasarkan prinsp qadrh
(2) Transaksi sewa menyewa dengan prinsip ijarah; (3) Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip : mudharabah; dan musyarakah; dan
(4) Pembiayaan berdasarkan prinsp qadrh
c Melakukan
kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan Undang-undang Perbankan dan prinsip
syariah.
2. BMT
(Baitul Mal
Wat Tanmil)
BMT merupakan gabungan dua kalimat yaitu baitul maal
dan baitul tanwil. Baitul maal adalah lembaga keuangan Islam
yang memiliki kegiatan utama menghimpun dan mendistribusikan dana ZISWAHIB (
zakat, infak,shadaqah, waqaf dan hibah) tanpa adanya keuntungan (non profit
oriented). Sedangkan baitul tamwil adalah lembaga keuangan Islam informal
dengan orientasi keuntungan (profit oriented). Kegiatan utama lembaga
in adalah menghimpun dana dan mendistribusikan kembali kepada anggota dengan
imbalan bagi hasil atau mark-up/margin yang sesuai syariah.
Adapun latar belakang dan ciri BMT dapat diuraikan sebagai berikut:
a.
Sebagian masyarakat dianggap tidak bankable
(sehingga susah memperoleh pendanaan, kalaupun ada sumber dananya mahal
b.
Untuk
pemberdayaan dan pembinaan usaha masyarakat muslim melalui masjid dan
masyarakat sekitarnya
c.
Berbadan
Hukum Koperasi
d.
Bertujuan
untuk menyediakan dana murah dan cepat guna pengembangan usaha bagi anggotanya
e.
Prinsip
dan mekanismenya hampir sama dengan perbankan syariah, hanya skala produk dan
jumlah pembiayaannya terbatas.
3. Koperasi Syariah
Perkembangan koperasi syariah di tanah air dalam empat tahun terakhir cukup
pesat. Ini terlihat misalnya dengan pertumbuhan Koperasi Jasa Keuangan
Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah (KJKS/UJKS) sebagai instrumen pemberdayaan
usaha mikro. Pelaksanaan kegiatan usaha berbasis pola syariah ini dimulai pada
tahun 2003, sebanyak 26 KSP/USP-Koperasi Syariah. Lalu meningkat menjadi 100
KSP/USP koperasi syariah pada tahun 2004. Tahun 2007 diperkrakan jumlah
koperasi syariah mencapai 3000 buah.
Koperasi syariah dapat diterapkan dalam beberapa aspek, yang intinya di
dalamnya ada azas keseimbangan, ada azas keadilan, pada konsep syariah itu.
Salah satu misalnya dalam produksi. Dalam produksi itu ukurannya, kalau
koperasi itu menghasilkan sesuatu, maka ukurannya yang dipakai oleh perbankan
pada umumnya sudah ada unsur keadilan. Keputusan
Menteri tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan usaha koperasi ditetapkan pada
September 2004. Menurut petunjuk
tersebut, bagi koperasi yang akan membuka unit jasa keuangan syariah,
diharuskan meyetor modal awal minimal Rp 15 juta untuk primer dan Rp 50 juta
untuk koperasi sekunder.
Layaknya bank, koperasi jasa keuangan syariah dan unit jasa keuangan
syariah diperkenankan menghimpun dana anggota baik berupa tabungan, simpanan
berjangka dalam pembiayaan mudharabah,musyarakah, murabahah, salam,
istisna, ijarah dan alqadr. Selain kegiatan
tersebut, koperasi jasa keuangan juga diperkenankan
menjalankan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah
termasuk waqaf dengan pengelolaan terpisah.
II.5. Definisi
Corporate
Sosial Responsibility (CSR).
Berdasar pada Trinidad and Tobaco Bureau of Standards
(TTBS), Corporate Social Responsibility diartikan sebagai komitmen usaha untuk
bertindak etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan
ekonomi bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan
keluarganya, komuniti lokal dan masyarakat secara lebih luas
(Budimanta,Prasetijo & Rudito, 2004, p.72).
World Business Council for Sustainable Development
mendefinisikan Corporate Social Responsibility sebagai komitmen
berkelanjutan kalangan bisnis untuk berperilaku etis dan memberikan sumbangan
pada pembangunan ekonomi sekaligus memperbaiki mutu hidup angkatan kerja dan
keluarganya serta komunitas lokal dan masyarakat secara keseluruhan (Iriantara,
2004, p.49).
Jadi, dapat kita simpulkan bahwa Corporate Social
Responsibility adalah komitmen perusahaan untuk memberikan kontribusi jangka
panjang terhadap satu issue tertentu di masyarakat atau lingkungan untuk dapat
menciptakan lingkungan yang lebih baik. Kontribusi dari perusahaan ini bisa
berupa banyak hal, misalnya : bantuan dana, bantuan tenaga ahli dari
perusahaan, bantuan berupa barang, dll. Di sini perlu dibedakan antara program
Corporate Social Responsibility dengan kegiatan charity. Kegiatan charity hanya
berlangsung sekali atau sementara waktu dan biasanya justru menimbulkan
ketergantungan publik terhadap perusahaan.
II.6. Keuntungan Melakukan Program Corporate
Social Responsibility
Dalam buku, “Membedah Konsep dan Aplikasi CSR”, Yusuf
Wibisono (2007) menguraikan 10 keuntungan yang dapat diperoleh oleh perusahaan
jika melakukan program Corporate Social Responsibility, yaitu:
a.Layak Mendapatkan sosial licence to operate.
Masyarakat sekitar adalah komunitas utama perusahaan.
Ketika mereka mendapatkan keuntungan dari perusahaan, maka dengan sendirinya
mereka akan merasa memiliki perusahaan. Sehingga imbalan yang diberika kepada
perusahaan adalah keleluasaan untuk menjalankan roda bisnisnya di kawasan
tersebut.
b.Mereduksi Resiko Bisnis Perusahaan
b.Mereduksi Resiko Bisnis Perusahaan
Mengelola resiko di tengah kompleksnya permasalahan
perusahaan merupakan hal yang esensial untuk suksesnya usaha. Disharmoni dengan
stakeholders akan menganggu kelancaran bisnis perusahaan. Bila sudah terjadi
permasalahan, maka biaya untuk recovery akan jauh lebih berlipat bila
dibandingkan dengan anggaran untuk melakukan program Corporate Social
Responsibility. Oleh karena itu, pelaksanaan Corporate Social
Responsibility sebagai langkah preventif untuk mencegah memburuknya hubungan dengan stakeholders perlu mendapat perhatian.
c.Melebarkan Akses Sumber Daya
Responsibility sebagai langkah preventif untuk mencegah memburuknya hubungan dengan stakeholders perlu mendapat perhatian.
c.Melebarkan Akses Sumber Daya
Track records yang baik dalam pengelolaan Corporate
Social Responsibility merupakan keunggulan bersaing bagi perusahaan yang dapat
membantu memuluskan jalan menuju sumber daya yang diperlukan perusahaan.
d.Membentangkan Akses Menuju Market
d.Membentangkan Akses Menuju Market
Investasi yang ditanamkan untuk program Corporate
Social Responsibility ini dapat menjadi tiket bagi perusahaan menuju peluang
yang lebih besar. Termasuk di dalamnya memupuk loyalitas konsumen dan menembus
pangsa pasar baru.
e.Mereduksi Biaya
Banyak contoh penghematan biaya yang dapat dilakukan
dengan melakukan Corporate Social Responsibility. Misalnya: dengan mendaur
ulang limbah pabrik ke dalam proses produksi. Selain dapat menghemat biaya
produksi, juga membantu agar limbah buangan ini menjadi lebih aman bagi
lingkungan.
f.
Memperbaiki Hubungan dengan Stakehoder
Implementasi Corporate Social Responsibility akan
membantu menambah frekuensi komunikasi dengan stakeholder, dimana komunikasi
ini akan semakin menambah trust stakeholders kepada perusahaan.
g.Memperbaiki Hubungan dengan Regulator
Perusahaan yang melaksanakan Corporate Social
Responsibility umumnya akan meringankan beban pemerintah sebagai regulator yang
sebenarnya bertanggung jawab terhadap kesejahteraan lingkungan dan masyarakat.
h.Meningkatkan semangat dan produktivitas karyawan
h.Meningkatkan semangat dan produktivitas karyawan
Image perusahaan yang baik di mata stakeholders dan
kontribusi positif yang diberikan perusahaan kepada masyarakat serta
lingkungan, akan menimbulkan kebanggan tersendiri bagi karyawan yang bekerja
dalam perusahaan mereka sehingga meningkatkan motivasi kerja mereka.
i.Peluang Mendapatkan Penghargaan
i.Peluang Mendapatkan Penghargaan
Banyaknya penghargaan atau reward yang diberikan
kepada pelaku Corporate Social Responsibility sekarang, akan menambah kans bagi
perusahaan untuk mendapatkan award.
j.Mempertahankan dan mendongkrak reputasi dan image perusahaan
Perbuatan destruktif pasti akan menurunkan reputasi
perusahaan, sebaliknya kontribusi positif pasti akan mendongkrak image dan
reputasi positif perusahaan. Image / citra yang positif ini penting untuk
menunjang keberhasilan perusahaan.
BAB
III
METODE
PENULISAN
III.1.
Sumber
Data
Penulisan karya tulis ini menggunakan data sekunder
yaitu berupa kepustakaan yang berasal dari Al-Qur’an, literatur ilmiah, makalah
dan internet.
III.2. Pendekatan Masalah
Penulis menggunakan pendekatan secara konseptual
yaitu dengan memadukan berbagai data-data kepustakaan yang dimiliki berupa
bahan ilmu sosial, ekonomi, hukum dan agama.
III.3. Analaisis Data
Analisis yang penulis lakukan adalah menggunakan
metode kualitatif. Hal ini penulis lakukan karena ingin berusaha memahami dan
merefleksikan secara komprehensif tentang asuransi lingkungan syariah dengan
konsep sesuai dengan Al-Qur’an.
BAB
IV
PEMBAHASAN
IV.1.
Kondisi
Lingkungan Sekitar Industri di Indonesia
Pertumbuhan industri di Indonesia bisa dibilang
merupakan sebuah hal positif bagi perekonoian Indonesia (lihat gambar 4.1).
Namun, disisi lain terlihat sebuah dampak yang buruk bagi lingkungan. Lutfi
mengatakan bahwa banyak industri tidak peduli terhadap kelestarian lingkungan
sehingga membuat lingkungan pun semakin rusak dan tercemar oleh limbah-limbah,
baik itu limbah cair, padat, ataupun gas (udara). (www.kompasiana.com).
sumber: www.kompaasiana.com
Gambar
4.1 Industri di Indonesia
Menurut UU Nomor 4 Tahun 1982 tentang
ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup, jelas bahwa setiap
orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Disisi lain,
juga berkewajiban memelihara lingkungan hidup dan mencegah serta menanggulangi
kerusakan dan pencemarannya. Berdasarkan hal tersebut, maka industri juga
berkewajiban dalam memelihara lingkungan hidup. Bukan malah membiarkan bahkan
mencemarinya (lihat gambar 4.2). Lalu akhirnya akan memberikan dampak terhadap lingkungan lebih
jauh ke laut sehingga berbagai biota laut mati (lihat gambar 4.3)
Sumber: soerya.surabaya.go.id
Gambar
4.2 Pencemaran Sungai
Sumber
: www.bangazul.blogspot.com
Gambar
4.3 Kematian ikan-ikan
Sudah semestinya mulai sekarang kita harus menjaga
lingkungan, dimulai dari lingkungan sekitar kita, yang sepele yaitu sampah. Namun, pihak industri juga berkewajiban dan
bertanggungjawab atas kondisi lingkungan sekitarnya. Dengan saling
tolong-menolonglah (ta’awun),
hal tersebut pasti akan bisa diatasi dengan baik.
IV.2. Konsep Asuransi Syariah
Sebagai Asuransi Yang Paling Baik Bagi Masyarakat Indonesia
Perkembangan asuransi syariah di Indonesia
menunjukkan respons yang positif. Fauzi dan Haryono mengatakan bahwa total aset
industri asuransi syariah terus naik sejak 2005 didorong peningkatan pendapatan
premi, menurut data Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(Bapepam-LK). Isa Rachmatawarta, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK,
mengatakan pada 2010 total aset industri syariah meningkat 47,63% menjadi Rp
4,46 triliun dibanding Rp 3,02 triliun pada 2009
(www.indonesiafinancetoday.com). Hal ini menunjukkan bahwa asuransi syariah
dapat diterima (applicable), cocok
dan menjadi alternatif dari konsep asuransi yang selama ini berjalan.
Konsep asuransi yang selama ini, asuransi
konvensional, memang memiliki tujuan yang sama yaitu penanggulangan resiko.
Namun, terdapat perbedaan yang mendasar antara keduanya yaitu akad dan cara pengelolaan
risiko. Asuransi konvensional berakad jual-beli (tabaduli) dan transfer risk dari
peserta ke perusahaan. Sedangkan asuransi syariah berakad tolong-menolong dan risk sharing (berbagi risiko antar
peserta). Dari hal tersebutlah terlihat bahwa asuransi syariah mendasarkan pada
prinsip saling tolong-menolong.
Lebih dalam, menurut Dewan Syariah Nasional
(DSN-MUI), asuransi syariah ini adalah usaha saling melindungi dan
tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk
aset dan/atau tabarru’ yang
memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad
(perikatan) yang sesuai dengan syariah. Maksud dari akad yang sesuai dengan
syariah adalah yang tidak mengandung gharar
(penipuan), perjudian, riba,
penganiayaan, suap, barang haram dan maksiat.terdapat usaha. Masyarakat
Indonesia tentu membutuhkan sebuah hal dimana dapat saling tolong-menolong
tersebut tanpa adanya penyengsaraan didalamnya. Oleh karena itu, asuransi
syariah merupakan hal yang baik dan cocok bagi masyarakat.
Premi yang terkumpulpun juga diperlakukan sebagai
dana dari para peserta, bukan sebagai dana perusahaan. Perusahaan hanya sebagai
pemegang amanah untuk mengelolanya yang keuntungan nantinya dibagi dengan
prinsip bagi hasil. Premi yang sudah diikhlaskan untuk keperluan
tolong-menolong tersebut akan digunakan sebagai dana untuk kepentingan klaim
peserta yang terkena musibah. Sedangkan asuransi konvensional dana yang
terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas untuk
mengelolanya (menentukan investasinya) sehingga keuntungan investasi sepenuhnya
menjadi milik perusahaan. Namun apabila terjadi klaim, dana pembayarannya dari
rekening milik perusahaan.
Berdasarkan beberapa penjelasan tersebut asuransi
syariah akan lebih sangat membantu masyarakat tanpa adanya pihak yang
dirugikan. Peserta akan mendapatkan bagi hasil dari keuntungan yang didapatkan
pihak asuransi syariah.
IV.3. Aplikasi Model ASLI-SYAH (Asuransi Lingkungan Berbasis
Syariah)
Konsep asuransi syariah merupakan suatu konsep
dimana terjadi saling memikul risiko diantara sesama peserta, sehingga antara
satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas risiko yang muncul. Saling
pikul risiko ini dilakukan atas dasar saling menolong dalam kebaikan dengan
cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’
atau dana kebajikan yang ditujukan untuk menanggung risiko. Asuransi syariah
dalam pengertian ini sesuai dengan Al-Qur’an surat Al-Maa’idah ayat 2, “Tolong menolonglah dalam kebajikan dan
taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”.
Asuransi syariah yang menggunakan konsep takaful ditegakkan di atas tiga
prinsip dasar yaitu: (1) saling bertanggung jawab, (2) saling berkerja sama dan
saling membantu, (3) saling melindungi. (Syakir Sula, Muhammad: 2004, 293-294).
Gambar
4.4 ASLI-SYAH (Asuransi Lingkungan
Berbasis Syariah)
Bagan
diatas menjelaskan tentang model ASLI-SYAH
yang dibangun oleh beberapa pihak-pihak pendukung. Di dalam bagan tersebut
menjelaskan bagaimana ASLI-SYAH
bekerjasama dengan lembaga keuangan syariah dan industri dengan corporate sosial responsibility-nya
untuk memberikan pelayanan terhadap peserta. Peserta akan dapat mengajukan
klaim apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ke ASLI-SYAH.
Sistem
asuransi syariah yang digunakan khusus untuk lingkungan ini adalah perusahaan
asuransi syariah yang menerapkan sistem produk saving. Dimana peserta wajib membayar premi dalam bentuk sampah
dan/atau uang secara teratur kepada perusahaan. Besarnya premi tersebut
tergantung kondisi lingkungan peserta. Namun, perusahaan tetap menetapkan
jumlah minimum premi yang harus dibayarkan.
Premi
tersebut akan dipisah menjadi dua rekening berbeda, yaitu
1. Rekening
tabungan peserta, yaitu dana yang merupakan milik peserta, yang dibayarkan
bila:
- perjanjian berakhir,
- peserta
mengundurkan diri,
- peserta
meninggal dunia.
2. Rekening
Tabarru’, yaitu kumpulan dana
kebajikan yang telah diniatkan oleh peserta sebagai iuran dana kebajikan untuk
tujuan saling menolong dan saling membantu, yang dibayarkan bila:
- peserta
meninggal dunia,
- perjanjian telah
berakhir (jika ada surplus dana).
(Sula,
2004)
Selanjutnya
sampah dan/atau uang tersebut akan dikelola oleh ASLI-SYAH dalam bentuk riil berupa investasi untuk kepentingan
pemeliharaan lingkungan. Hasil keuntngannya akan dibagi sesuai dengan akad diawal. Dalam menjalankan
pengelolaan tersebut, akan dibantu dengan program CSR industri yang akan
menambah dana dalam pengelolaan investasi lingkungan dimana dana CSR akan tetap
dinikmati oleh masyarakat. Hal ini dilakukan karena memang progran CSR dari
industri adalah untuk menjaga dan menangani lingkungan sebagai
tanggungjawabnya.
Selain
itu, juga dibantu oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) berupa bantuan modal
investasi untuk pengelolaannya. Nantinya akan dikembalikan ditambah dengan bagi
hasil sesuai dengan akad diawal.
Sehingga akan lebih dapat memberikan pengaruh lebih besar dalam pemeliharaan
lingkungan. Secara lebih detail mengenai mekanisme kerjanya dapat dilihat pada
gambar 4.5.
Gambar 4.5 Mekanisme
Kerja ASLI-SYAH
Berdasarkan gambar diatas dapat disimpulkan bahwa optimalisasi dari ASLI-SYAH
adalah kerjasama antara berbagai pihak yang saling
terkait. Disini ada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang berperan untuk
memberikan pinjaman kepada Asuransi syariah sebagai modal dan profitnya nanti
akan dibagi hasil. Alasan penting mengapa harus LKS adalah karena LKS terbebas
dari unsur riba, mempunyai jangkauan luas dan lebih memasyarakat. Kerjasama
yang ditawarkan juga sesuai dengan Asuransi Syariah melalui akad Al Mudharabah dan
Tabarru’ dalam Mengatasi Pencemaran
Lingkungan.
Program CSR yang ada pada
perusahaan merupakan peluang besar dari Asuransi Syariah untuk melakukan kerja
sama, hal ini juga ditambah dengan menguatnya issue green economi yang mana perusahaan juga dituntun untuk bisa menjaga
kelestarian lingkungan bukan hanya menggenjot pertumbuhan ekonomi.
Asuransi syariah yang
nantinya akan mengelola dana dari masyarakat bisa berupa uang dan/atau sampah
yang akan digunakan apabila terjadi klaim. Masyarakat disini juga di didik
bahwa sampah yang ada di sekitar kita tidak boleh di abaikan begitu saja karena
dampak dari sampah terhadap lingkungan sangat besar.
Hal utama yang harus dilakukan
adalah mensosialisasikan dan menginternalisasikannya kepada masyarakat guna memasyarakatkan asuransi syariah. Pada gilirannya,
diharapkan ASLI-SYAH ini mampu
mengoptimalisasikan pemeliharaan lingkungan dan meningkatkan perekonomian
masyarakat sekitar.
BAB
V
PENUTUP
V.1.
Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan sebelumnya maka dapat disimpulkan bahwa
1.
Lingkungan perlu
di lestarikan dan dijaga supaya keharmonisan hidup terus ada. Baik itu
lingkungan yang ada di daerah industri, lingkungan pantai, lingkungan
pegunungan dan lain sebaginya.
2.
Perusaahan
termasuk salah satu penyumbang pencemaran lingkungan, yaitu berasal dari limbah
yang dihasilkan atau asap yang dikeluarkan dari mesin produksi.
3.
Lembaga keuangan
syariah merupakan lembaga yang memberikan pijaman modal dengan akad yang syar’i dan terhindar dari
riba.
4.
Lingkungan di
asuransikan dengan Asuransi Lingkungan Syariah
mengingat lingkungan yang begitu penting dan dewasa ini semakin banyak
pencemaran.
V.2.
Saran
1. Lingkungan perlu
dijaga dan dilestarikan karena lingkungan merupakan tempat yang di gunakan
untuk beraktifitas sehari – hari. Dalam penulisan ini penulis menekankan pada
lingkungan pantai dan lingkungan sekitar industri.
2. Perusahaan
harus memerhatikan lingkungan tidak hanya mengeruk keuntungan demi
meningktkan pertumbuhan ekonomi. Melalui program penyaluran CSR yang tepat
sasaran dengan memerhatikan faktor lingkungan.
3. Lembaga
Keuangan Syariah harus selalu meninjau kegiatan yang dilakukan oleh Asuransi
Lingkungan Syariah supaya tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan dana dan
sesuai dengan akad awal.
4. ASLI-SYAH
(Asuransi Lingkungan Berbasis Syariah) dengan Sistem Takaful dan Tadhamun
Berakad Al Mudharabah dan Tabarru’ dalam Mengatasi Pencemaran
Lingkungan merupakan solusi yang tepat dalam meminimalisir dan mengatasi
masalah lingkungan ini dengan bekerjasama Lembaga Keuangan Syariah sebagai
penyedia modal dan Asuransi Syariah mengelola dana dari masayrakat serta
menyalurknnya saat terjadi klaim.
DAFTAR
PUSTAKA
Ali,
Hasan, 2004. Asuransi Dalam Perspektif
Hukum Islam. Jakarta: Kencana
Anonim.
2009. Optimalisasi Manfaat Asuransi Dalam
Peningkatan Akses Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi
(UMKM-K). Jakarta : Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil
Hosen,
M. Nadratuzzaman, MS, M.Ec dan Ali, AM Hasan, MA. 2006. Kapita Selekta Asuransi Syariah: Tela’ah Umum Tentang Asuransi Syariah
di Indonesia
Rahmawati,
Ita. 2010. Mekanisme Pengelolaan Dana
Asuransi Haji dan Asuransi Dana Haji (Studi Komparasi Pada PT Asuransi Syariah
Mubarakah dan AJB Bumiputera 1912 Unit Syariah Malang). Malang : UIN
Maulana Malik Ibrahim
Sula,
Muhammad Syakir. 2004. Asuransi Syariah
(Life and General): Konsep Dan Sistem Operasional. Jakarta: Gema Insani
Press
Wahid,
Abdul dan Haryono, Indra. 2011. Total
Aset Industri Asuransi Terus Naik. www.indonesiafinancetoday.com
http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/07/corporate-social-responsibility-csr.html di akses
tanggal 24 maret 2012
http://www.usaha-kecil.com/pengertian_csr.html di akses
tanggal 24 maret 2012
Nama :
Binti Inazatuz
Zahro
Jurusan/Fakultas : Manajemen/ Ekonomi dan Bisnis
Universitas : Airlangga Surabaya
E-mail :
nayyasemangat@gmail.com
Halo, saya Ainah Ann, saat ini saya tinggal di indonesia. Saya hampir muak dengan kehidupan beberapa bulan yang lalu karena saya membutuhkan uang untuk membayar tagihan saya, dan karena situasi saya, saya sangat ingin mendapatkan pinjaman untuk membayar tagihan saya yang sudah dikeluarkan dan membiayai bisnis saya. Semua usaha saya untuk mendapatkan pinjaman dari perusahaan pinjaman swasta dan korporasi internet ini benar-benar sia-sia.
BalasHapusPoin terakhir saya untuk mengatakan selamat tinggal pada pencarian pinjaman adalah ketika Tuhan menyerahkan kepada saya sarana rezeki saya untuk bisnis dan mata pencaharian saya sampai saat ini, yang memberi saya pinjaman sebesar 750 juta Rupee Indonesia. Saya hanya harus bersaksi secara online ini karena saya tahu ada banyak orang di luar sana yang mencari jenis perbuatan baik ini, dan pada saat yang sama saya harus menceritakan dunia tentang kesempatan besar yang menanti mereka.
Mengamankan pinjaman tanpa jaminan, Tidak ada pemeriksaan kredit, tidak ada penandatanganan, dan tidak ada biaya pinjaman, hanya dengan tingkat bunga 2% saja dan rencana pembayaran dan jadwal yang lebih baik. Jangan buang waktu lagi, dan bayar tagihan Anda dengan bantuan Maureen Kurt Financial Service. Anda dapat menghubungi dia melalui (maureenkurtfinancialservice@gmail.com). Dia wanita yang baik hati dan kebajikan, jadi jangan takut untuk bertemu dengannya untuk meminta bantuan. Jika ada keraguan atau ketakutan, Anda selalu bisa menghubungi saya melalui ainahann10@gmail.com