Rabu, 24 Oktober 2012

ASLI-SYAH (Asuransi Lingkungan Berbasis Syariah) dengan Sistem Takaful dan Tadhamun Berakad Al Mudharabah dan Tabarru’ dalam Mengatasi Pencemaran Lingkungan


BAB I
PENDAHULUAN


I.1.   Latar Belakang
Sekarang, Indonesia sudah dikenal sebagai salah satu negara yang memiliki benyak perusahaan asuransi yang berbasis Asuransi Syariah. Asuransi syariah sendiri pertama kali di Indonesia pada tahun 1994 yaitu PT Syarikat Takaful Indonesia (STI) yang didirikan oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI). Pendirian itu melalui beberapa institusi yaitu Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan RI, dan beberapa pengusaha Muslim di Indonesia. Prinsip dari asuransi syariah sendiri pada dasarnya adalah akad, konsep saling tanggung-menanggung, dan kejelasan dana dalam asuransi tersebut.
Industri di Indonesia selama tahun 1970-an dan 1980-an telah meningkat 100% setiap enam sampai tujuh tahun. Bank Dunia mengestimasi akan meningkat 13 kali lipat di tahun 2020. Mengingat bahwa pertumbuhan tersebut memang baik, namun industri juga termasuk pencemaran lingkungan. Apalagi kalau digabungkan dengan kondisi perkotaan yang penuh dengan polusi udara, tanah maupun air.
Beberapa industri telah memberikan sebuah program sosial kepada masyarakat yang disebut dengan Corporate Sosial Responsibility (CSR). Namun program tersebut masih jarang yang tertuju pada kondisi lingkungan terutama sungai dan laut. Padahal banyak industri yang telah memberikan dampak buruk bagi kondisi air di Indonesia yang pada ujungnya berimbas pada kondisi laut. Mengingat bahwa sungai dan laut sangat rentan terhadap kerusakan dan pencemaran yang akhirnya menurunkan sumberdaya berbagai biota laut, sehingga kesempatan nelayan untuk memperoleh nafkah menjadi berkurang bahkan lambat laun akan hilang. Hal tersebut belum ditambah dengan berbagai kejadian bencana alam seperti banjir, erosi pantai, bahkan tsunami. Masyarakat akhirnya akan ikut menanggung pencemaran yang diakibatkan tersebut dan mendapatkan penderitaan.
Konsep asuransi syariah, terutama sistem takaful, yaitu saling tolong-menolong (ta’awun), saling tanggung-menanggung atau tanggung jawab sosial dalam kebaikan dengan sedikit pemberian (derma) sejumlah dana yang diberikan oleh masing-masing peserta yang terdiri atas Dana Tabungan dan tabarru’, akan memberikan kebutuhan mendasar berupa al kifayah (kecukupan) dan al amnu (keamanan) bagi pesertanya (Sula, 2004). Para peserta asuransi syariah akan saling melindungi dan tolong menolong atas dasar persaudaraan (ukhuwah) dalam menghadapi malapetaka (resiko) sehingga yang ditimpa musibah tidak larut terus menerus dalam kesedihan dan kehilangan masa depan. Asuransi syariah ini bebas dari adanya unsur gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, dzulm (penganiayaan), riswah (suap), barang haram dan maksiat (MUI dan DSN, 2001).
Dengan menggunakan Asuransi Lingkungan Syariah yang menitikberatkan pada kenyamanan dan kebersihan lingkungan, akan mampu menangani berbagai permasalahan yang menyangkut pencemaran lingkungan dan mudah diterima oleh masyarakat. Lingkungan akan lebih tertata rapi, bersih dan sehat. Namun tentu apabila hanya menggunakan dana berbentuk uang mungkin akan menyulitkan bagi masyarakat yang terkendala masalah ekonomi. Oleh karena itu, dengan konsep dana berupa sampah yang merupakan masalah sehari-hari, maka hal tersebut akan lebih memberikan dampak langsung dalam penanganan permasalahan kebersihan lingkungan yang merupakan sebuah hal yang sangat penting demi kenyamanan dalam beraktivitas sehari-hari.

I.2.   Rumusan Masalah
Berdasarkan latar latar belakang masalah yang telah dikemukakan sebelumnya, maka rumusan masalah dalam penulisan karya tulis ini adalah:
1.    Bagaimana kondisi lingkungan sekitar industri di Indonesia?
2.    Bagaimanakah konsep asuransi syariah sebagai asuransi yang paling baik bagi masyarakat Indonesia?
3.    Bagaimana aplikasi model ASLI-SYAH (Asuransi Lingkungan Berbasis Syariah) dengan sistem takaful dan tadhamun berakad Al Mudharabah dan tabarru’ dalam mengatasi pencemaran lingkungan?

I.3.   Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini adalah:
1.    Mengetahui dan menganalisis kondisi lingkungan sekitar industri di Indonesia.
2.    Mengetahui dan menganalisis konsep asuransi syariah sebagai asuransi yang paling baik bagi masyarakat Indonesia.
3.    Mengetahui dan menganalisis aplikasi model ASLI-SYAH (Asuransi Lingkungan Berbasis Syariah) dengan sistem Takaful berakad Al Mudharabah dan tabarru’ dalam mengatasi pencemaran lingkungan.

I.4.   Manfaat Penulisan
Manfaat yang dapat diambil dari penulisan ini adalah:
1.    Memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap pentingnya aplikasi asuransi syariah dalam berbagai permasalahan khususnya masalah pencemaran lingkungan.
2.    Memberikan solusi terhadap permasalahan pencemaran lingkungan yang memberikan dampak negatif terhadap kehidupan masyarakat











BAB II
TINJAUAN PUSTAKA


II.1.     Definisi Asuransi Syariah
Asuransi syariah (ta’min, takaful atau tadhamun yang mana kata takaful berasal dari bahasa Arab. Dalam ilmu tashrif atau sharaf, takaful termasuk dalam barisan bina muta’aadi, yaitu tafaa’aala, yang artinya saling menanggung atau saling menjamin) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah (DSN-MUI dalam Sula, 2004: 28). Akadnya adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat (MUI, 2009).
Dari definisi diatas tampak bahwa asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional. Asuransi Syariah bersifat saling melindungi dan tolong menolong yang disebut ta’awun. Yaitu prinsip hidup saling melindungi dan saling menolong atas dasar ukhuwah Islamiah antara sesama anggota peserta asuransi syariah dalam menghadapi malapetaka (resiko) (Sula,2004: 28).
Dasar dari tolong menolong tersebut sesuai dengan perintah Alloh dalam QS Al-Maidah : 2
 Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ
“.... dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”

Dengan ayat ini, manusia dituntun oleh Allah SWT agar selalu berbuat tolong-menolong (ta’awun) antar sesamanya dalam kebaikan dan didasari atas nilai takwa kepada Allah SWT. Hal ini merupakan satu prinsip dasar yang harus dipegangi manusia dalam menjalani kehidupannya di atas permukaan bumi ini. Dengan saling melakukan tolong-menolong (ta’awun), manusia telah menjalankan satu fitrah dasar yang diberikan Allah SWT kepadanya. Prinsip dasar inilah yang menjadi salah satu nilai filosofi dari berlakunya asuransi syariah.

II.2.     Prinsip Dasar Asuransi Syariah
Prinsip dasar asuransi syariah yaitu (Ali, 2004:125 dalam Ita, 2010) :
1.      Tauhid (Unity)
Prinsip tauhid (unity) adalah dasar utama dari setiap bangunan yang ada dalam syariah Islam. Setiap bangunan dan aktivitas kehidupan manusia harus didasarkan pada nilai-nilai tauhidy. Artinya bahwa dalam setiap gerak langkah serta bangunan hukum harus mencerminkan nilai-nilai ketuhanan.
2.      Keadilan (Justice)
Prinsip kedua dalam berasuransi adalah terpenuhinya nilai-nilai keadilan (justice) antara pihak-pihak yang terikat dengan akad asuransi. Keadilan dalam hal ini dipahami sebagai upaya dalam menempatkan hak dan kewajiban antara nasabah dan perusahaan asuransi.
3.      Tolong Menolong (Ta’awun)
Prinsip dasar yang lain dalam melaksanakan kegiatan berasuransi harus didasari dengan semangat tolong-menolong (ta’awun) antara anggota. Seseorang yang masuk asuransi, sejak awal harus mempunyai niat dan motivasi untuk membantu dan meringankan beban temannya yang pada suatu ketika mendapatkan musibah atau kerugian. Dalam hal ini Allah SWT menegaskan dalam firman-Nya QS. Al-Maidah : 2.
4.      Kerjasama (Cooperation)
Prinsip kerjasama merupakan prinsip universal yang selalu ada dalam literatur ekonomi Islami. Manusia sebagai makhluk yang mendapat mandat dari Khaliqnya untuk mewujudkan perdamaian dan kemakmuran di muka bumi mempunyai dua wajah yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya, yaitu sebagai makhluk individu dan sebagai mkhluk sosial.
5.      Amanah (Trustworthy)
Prinsip amanah dalam organisasi perusahaan dapat terwujud dalam nilai-nilai akuntabilitas (pertanggung jawaban) perusahaan melalui penyajian laporan keuangan tiap periode. Dalam hal ini perusahaan asuransi harus memberi kesempatan yang besar bagi nasabah untuk mengakses laporan keuangan perusahaan. Laporan keuangan yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi harus mencerminkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan dalam bermuamalah dan melalui auditor public.
6.      Kerelaan (al-Ridha)
Prinsip kerelaan ini berdasarkan firman Alloh QS. An-Nisa’:29 :
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’:29)
Ayat ini menjelaskan tentang keharusan untuk bersikap rela dan ridha dalam setiap melakukan akad (transaksi), dan tidak ada paksaan antara pihak-pihak yang terikat oleh perjanjian akad. Sehingga kedua belah pihak bertransaksi atas dasar kerelaan bukan paksaan.
7.      Larangan riba
Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan untuk istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Dalam setiap transaksi, seorang muslim dilarang memperkaya diri dengan cara yang tidak dibenarkan. Hal ini didasarkan pada firman Alloh SWT dalam QS. An-Nisa’:29.

8.      Larangan Judi (Maisir)
Allah SWT telah memberi penegasan terhadap keharaman melakukan aktivitas ekonomi yang mempunyai unsur judi (maisir). Firman Allah SWT:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(QS. Al-Maidah:90)

9.      Larangan Gharar (Ketidakpastian)
Gharar dalam pengertian bahasa adalah al-khida’ (penipuan), yaitu suatu tindakan yang di dalamnya diperkirakan tidak ada unsur kerelaan. Wahbah al-Zuhaili memberi pengertiuan tentang gharar sebagai al-khatar dan al-taghrir, yang artinya penampilan yang menimbulkan kerusakan (harta) atau sesuatu yang tampaknya menyenangkan tetapi hakikatnya menimbulkan kebencian. Oleh karena itu, dikatakan ad-dunya mata’ul ghuruur artinya dunia adalah kesenangan yang menipu.

Kementerian koperasi dan usaha kecil (2009) mengatakan bahwa prinsip dari asuransi syariah sebagai berikut:
a.       Dalam asuransi syariah premi yang dibayar peserta asuransi tidak serta merta menjadi pendapatan perusahaan asuransi, ia adalah milik peserta asuransi secara kolektif setelah dikurangi fee pengelolaan untuk perusahaan asuransi.
b.      Premi tersebut diakumulasikan untuk membagi risiko yang timbul diantara peserta asuransi.
c.       Peranan perusahaan asuransi terbatas pada peran underwriter, collector dan claim payer, and fund manager.
d.      Sumber pendapatan perusahaan asuransi berasal dari fee pengelolaan dan bagi hasil dari investasi.
e.       Setiap surplus operasi atau defisit operasi merupakan tanggung jawab peserta asuransi secara kolektif.

Tabel 2.1 Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
No
Materi Pembeda
Asuransi Syariah
Asuransi Konvensional
1
Akad
Tolong-menolong
Jual-Beli (tabaduli)
2
Kepemilikan dana
Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) merupakan milik peserta, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolahnya
Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas untuk menentukan investasinya
3
Investasi dana
Investasi dana berdasar syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah)
Investasi dana berdasarkan bunga (riba)
4
Pembayaran Klaim
Dari rekening tabaru’ (dana sosial) seluruh peserta.
Dari rekening dana perusahaan
5
Keuntungan
Dibagi antara perusahaan dengan peserta, sesuai prinsip bagi hasil
Seluruhnya menjadi milik perusahaan
6
Dewan Pengawas Syariah
Ada Dewan Pengawas Syariah. Mengawasi manajemen, produk dan investasi.
Tidak ada
Sumber : Hosen, 2006

II.3.     Mekanisme Pengelolaan Dana
Mekanisme pengelolaan dana peserta (premi) terbagi menjadi dua sistem, yaitu: (Sula, 2004: 177-178)
a.    Sistem pada Produk Saving
Setiap peserta wajib membayar sejumlah uang (premi) secara teratur kepada perusahaan. Besar premi yang dibayarkan tergantung kepada keuangan peserta. Akan tetapi, perusahaan menetapkan jumlah minimum premi yang akan dibayarkan. Setiap premi yang dibayarkan oleh peserta, akan dipisah dalam dua rekening yang berbeda.
1.        Rekening tabungan peserta, yaitu dana yang merupakan milik peserta, yang dibayarkan bila:
- perjanjian berakhir,
- peserta mengundurkan diri,
- peserta meninggal dunia.
2.        Rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana kebajikan yang telah diniatkan oleh peserta sebagai iuran dana kebajikan untuk tujuan saling menolong dan saling membantu, yang dibayarkan bila:
- peserta meninggal dunia,
- perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana).
Sistem inilah sebagai implementasi dari akad takafuli dan akad mudharabah, sehingga asuransi syariah dapat terhindar dari unsur gharar dan maisir. Selanjutnya kumpulan dana peserta ini diinvestasikan sesuai dengan syariat agama Islam. Tiap keuntungan dari hasil investasi, setelah dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi reasuransi), akan dibagi menurut prinsip mudharabah. Persentase pembagian mudharabah dibuat dalam suatu perbandingan tetap berdasarkan perjanjian kerjasama antara perusahaan dan peserta, misalnya dengan 70 : 30, 60 : 40, dan seterusnya. Lebih jelas dapat dilihat dalam gambar berikut:
Sumber : Sula, 2004 : 217
Gambar 2.1 Sistem pada Produk Saving

b.    Sistem pada Produk Non saving
Setiap premi yang dibayar oleh peserta, akan dimasukkan dalam rekening tabarru’ perusahaan. Yaitu, kumpulan dana yang telah diniatkan oleh peserta sebagai iuran dan kebajikan untuk tujuan saling menolong dan saling membantu, dibayarkan bila:
- peserta meninggal dunia,
- perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)
Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai dengan syariat Islam. Keuntungan hasil investasi setelah dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi reasuransi), akan dibagi antara peserta dan perusahaan menurut prinsip almudharabah dalam suatu perbandingan tetap berdasarkan perjanjian kerja sama antara perusahaan (takaful) dan peserta. Lebih jelasnya dapat dilihat dalam gambar berikut:
Sumber : Sula, 2004 : 218
Gambar 2.2 Sistem pada Produk Non saving

II.4. Definisi Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang penulis maksudkan disini,  meliputi BPRS (Bank Perkreditan Mikro Syariah), BMT (Baitul Mal Wat Tanmil), serta Koperasi Syariah. (www.zanikhan.multiply.com). Gambaran tentang masing-masing instansi tersebut dan keterkaitannya satu sama lain serta keterkaitan dengan lembaga syariah lainnya yang lebih besar, adalah
1. BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah)
BPR adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk hukum bank umum dan BPR dapat berupa Peseroan Terbatas, Perusahaan Daerah, dan Koperasi.  Mekanisme operasional BPR Syariah tunduk pada peratuan BI Nomor 6/17/PBI/2004. Dalam aturan ini usaha BPR Syariah adalah :
a    Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk antara lain :
(1) Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah; (2) Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; (3) Bentuk lain yang mengunakan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
b    Menyalurkan dana dalam bentuk antara lain :
(1)Transaksi jual beli berdasarkan prinsip murabahah ; isthisna dan salam;
(2) Transaksi sewa menyewa dengan prinsip ijarah; (3) Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip : mudharabah; dan musyarakah; dan
(4) Pembiayaan berdasarkan prinsp qadrh
c    Melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan Undang-undang Perbankan dan prinsip syariah.
2. BMT (Baitul Mal Wat Tanmil)
BMT merupakan gabungan dua kalimat yaitu baitul maal dan baitul tanwil. Baitul maal adalah lembaga keuangan Islam yang memiliki kegiatan utama menghimpun dan mendistribusikan dana ZISWAHIB ( zakat, infak,shadaqah, waqaf dan hibah) tanpa adanya keuntungan (non profit oriented). Sedangkan baitul tamwil adalah lembaga keuangan Islam informal dengan orientasi keuntungan (profit oriented). Kegiatan utama lembaga in adalah menghimpun dana dan mendistribusikan kembali kepada anggota dengan imbalan bagi hasil atau mark-up/margin yang sesuai syariah. Adapun latar belakang dan ciri BMT dapat diuraikan sebagai berikut:
a.        Sebagian masyarakat dianggap tidak bankable (sehingga susah memperoleh pendanaan, kalaupun ada sumber dananya mahal
b.      Untuk pemberdayaan dan pembinaan usaha masyarakat muslim melalui masjid dan masyarakat sekitarnya
c.       Berbadan Hukum Koperasi
d.      Bertujuan untuk menyediakan dana murah dan cepat guna pengembangan usaha bagi anggotanya
e.       Prinsip dan mekanismenya hampir sama dengan perbankan syariah, hanya skala produk dan jumlah pembiayaannya terbatas.

3. Koperasi Syariah
Perkembangan koperasi syariah di tanah air dalam empat tahun terakhir cukup pesat. Ini terlihat misalnya dengan pertumbuhan Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah (KJKS/UJKS) sebagai instrumen pemberdayaan usaha mikro. Pelaksanaan kegiatan usaha berbasis pola syariah ini dimulai pada tahun 2003, sebanyak 26 KSP/USP-Koperasi Syariah. Lalu meningkat menjadi 100 KSP/USP koperasi syariah pada tahun 2004. Tahun 2007 diperkrakan jumlah koperasi syariah mencapai 3000 buah.
Koperasi syariah dapat diterapkan dalam beberapa aspek, yang intinya di dalamnya ada azas keseimbangan, ada azas keadilan, pada konsep syariah itu. Salah satu misalnya dalam produksi. Dalam produksi itu ukurannya, kalau koperasi itu menghasilkan sesuatu, maka ukurannya yang dipakai oleh perbankan pada umumnya sudah ada unsur keadilan. Keputusan Menteri tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan usaha koperasi ditetapkan pada September 2004. Menurut petunjuk tersebut, bagi koperasi yang akan membuka unit jasa keuangan syariah, diharuskan meyetor modal awal minimal Rp 15 juta untuk primer dan Rp 50 juta untuk koperasi sekunder.
Layaknya bank, koperasi jasa keuangan syariah dan unit jasa keuangan syariah diperkenankan menghimpun dana anggota baik berupa tabungan, simpanan berjangka dalam pembiayaan mudharabah,musyarakah, murabahah, salam, istisna, ijarah dan alqadr. Selain kegiatan tersebut, koperasi jasa keuangan juga diperkenankan menjalankan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah termasuk waqaf dengan pengelolaan terpisah.


II.5. Definisi Corporate Sosial Responsibility (CSR).
Berdasar pada Trinidad and Tobaco Bureau of Standards (TTBS), Corporate Social Responsibility diartikan sebagai komitmen usaha untuk bertindak etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, komuniti lokal dan masyarakat secara lebih luas (Budimanta,Prasetijo & Rudito, 2004, p.72).
World Business Council for Sustainable Development mendefinisikan Corporate Social Responsibility sebagai komitmen berkelanjutan kalangan bisnis untuk berperilaku etis dan memberikan sumbangan pada pembangunan ekonomi sekaligus memperbaiki mutu hidup angkatan kerja dan keluarganya serta komunitas lokal dan masyarakat secara keseluruhan (Iriantara, 2004, p.49).
Jadi, dapat kita simpulkan bahwa Corporate Social Responsibility adalah komitmen perusahaan untuk memberikan kontribusi jangka panjang terhadap satu issue tertentu di masyarakat atau lingkungan untuk dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik. Kontribusi dari perusahaan ini bisa berupa banyak hal, misalnya : bantuan dana, bantuan tenaga ahli dari perusahaan, bantuan berupa barang, dll. Di sini perlu dibedakan antara program Corporate Social Responsibility dengan kegiatan charity. Kegiatan charity hanya berlangsung sekali atau sementara waktu dan biasanya justru menimbulkan ketergantungan publik terhadap perusahaan.

II.6. Keuntungan Melakukan Program Corporate Social Responsibility
Dalam buku, “Membedah Konsep dan Aplikasi CSR”, Yusuf Wibisono (2007) menguraikan 10 keuntungan yang dapat diperoleh oleh perusahaan jika melakukan program Corporate Social Responsibility, yaitu:
a.Layak Mendapatkan sosial licence to operate.
Masyarakat sekitar adalah komunitas utama perusahaan. Ketika mereka mendapatkan keuntungan dari perusahaan, maka dengan sendirinya mereka akan merasa memiliki perusahaan. Sehingga imbalan yang diberika kepada perusahaan adalah keleluasaan untuk menjalankan roda bisnisnya di kawasan tersebut.
b.Mereduksi Resiko Bisnis Perusahaan
Mengelola resiko di tengah kompleksnya permasalahan perusahaan merupakan hal yang esensial untuk suksesnya usaha. Disharmoni dengan stakeholders akan menganggu kelancaran bisnis perusahaan. Bila sudah terjadi permasalahan, maka biaya untuk recovery akan jauh lebih berlipat bila dibandingkan dengan anggaran untuk melakukan program Corporate Social Responsibility. Oleh karena itu, pelaksanaan Corporate Social
Responsibility sebagai langkah preventif untuk mencegah memburuknya hubungan dengan stakeholders perlu mendapat perhatian.
c.Melebarkan Akses Sumber Daya
Track records yang baik dalam pengelolaan Corporate Social Responsibility merupakan keunggulan bersaing bagi perusahaan yang dapat membantu memuluskan jalan menuju sumber daya yang diperlukan perusahaan.
d.Membentangkan Akses Menuju Market
Investasi yang ditanamkan untuk program Corporate Social Responsibility ini dapat menjadi tiket bagi perusahaan menuju peluang yang lebih besar. Termasuk di dalamnya memupuk loyalitas konsumen dan menembus pangsa pasar baru.
e.Mereduksi Biaya
Banyak contoh penghematan biaya yang dapat dilakukan dengan melakukan Corporate Social Responsibility. Misalnya: dengan mendaur ulang limbah pabrik ke dalam proses produksi. Selain dapat menghemat biaya produksi, juga membantu agar limbah buangan ini menjadi lebih aman bagi lingkungan.
f.     Memperbaiki Hubungan dengan Stakehoder
Implementasi Corporate Social Responsibility akan membantu menambah frekuensi komunikasi dengan stakeholder, dimana komunikasi ini akan semakin menambah trust stakeholders kepada perusahaan.

g.Memperbaiki Hubungan dengan Regulator
Perusahaan yang melaksanakan Corporate Social Responsibility umumnya akan meringankan beban pemerintah sebagai regulator yang sebenarnya bertanggung jawab terhadap kesejahteraan lingkungan dan masyarakat.
h.Meningkatkan semangat dan produktivitas karyawan
Image perusahaan yang baik di mata stakeholders dan kontribusi positif yang diberikan perusahaan kepada masyarakat serta lingkungan, akan menimbulkan kebanggan tersendiri bagi karyawan yang bekerja dalam perusahaan mereka sehingga meningkatkan motivasi kerja mereka.
i.Peluang Mendapatkan Penghargaan
Banyaknya penghargaan atau reward yang diberikan kepada pelaku Corporate Social Responsibility sekarang, akan menambah kans bagi perusahaan untuk mendapatkan award.
j.Mempertahankan dan mendongkrak reputasi dan image perusahaan
Perbuatan destruktif pasti akan menurunkan reputasi perusahaan, sebaliknya kontribusi positif pasti akan mendongkrak image dan reputasi positif perusahaan. Image / citra yang positif ini penting untuk menunjang keberhasilan perusahaan.







BAB III
METODE PENULISAN


III.1.  Sumber Data
Penulisan karya tulis ini menggunakan data sekunder yaitu berupa kepustakaan yang berasal dari Al-Qur’an, literatur ilmiah, makalah dan internet.

III.2.  Pendekatan Masalah
Penulis menggunakan pendekatan secara konseptual yaitu dengan memadukan berbagai data-data kepustakaan yang dimiliki berupa bahan ilmu sosial, ekonomi, hukum dan agama.

III.3.  Analaisis Data
Analisis yang penulis lakukan adalah menggunakan metode kualitatif. Hal ini penulis lakukan karena ingin berusaha memahami dan merefleksikan secara komprehensif tentang asuransi lingkungan syariah dengan konsep sesuai dengan Al-Qur’an.













BAB IV
PEMBAHASAN

IV.1.  Kondisi Lingkungan Sekitar Industri di Indonesia
Pertumbuhan industri di Indonesia bisa dibilang merupakan sebuah hal positif bagi perekonoian Indonesia (lihat gambar 4.1). Namun, disisi lain terlihat sebuah dampak yang buruk bagi lingkungan. Lutfi mengatakan bahwa banyak industri tidak peduli terhadap kelestarian lingkungan sehingga membuat lingkungan pun semakin rusak dan tercemar oleh limbah-limbah, baik itu limbah cair, padat, ataupun gas (udara). (www.kompasiana.com).

sumber: www.kompaasiana.com
Gambar 4.1 Industri di Indonesia

Menurut UU Nomor 4 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup, jelas bahwa setiap orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Disisi lain, juga berkewajiban memelihara lingkungan hidup dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemarannya. Berdasarkan hal tersebut, maka industri juga berkewajiban dalam memelihara lingkungan hidup. Bukan malah membiarkan bahkan mencemarinya (lihat gambar 4.2). Lalu akhirnya akan memberikan dampak terhadap lingkungan lebih jauh ke laut sehingga berbagai biota laut mati (lihat gambar 4.3)
  Sumber: soerya.surabaya.go.id
Gambar 4.2 Pencemaran Sungai

Sumber : www.bangazul.blogspot.com
Gambar 4.3 Kematian ikan-ikan

Sudah semestinya mulai sekarang kita harus menjaga lingkungan, dimulai dari lingkungan sekitar kita, yang sepele yaitu sampah. Namun, pihak industri juga berkewajiban dan bertanggungjawab atas kondisi lingkungan sekitarnya. Dengan saling tolong-menolonglah (ta’awun), hal tersebut pasti akan bisa diatasi dengan baik.

IV.2.  Konsep Asuransi Syariah Sebagai Asuransi Yang Paling Baik Bagi Masyarakat Indonesia
Perkembangan asuransi syariah di Indonesia menunjukkan respons yang positif. Fauzi dan Haryono mengatakan bahwa total aset industri asuransi syariah terus naik sejak 2005 didorong peningkatan pendapatan premi, menurut data Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Isa Rachmatawarta, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, mengatakan pada 2010 total aset industri syariah meningkat 47,63% menjadi Rp 4,46 triliun dibanding Rp 3,02 triliun pada 2009 (www.indonesiafinancetoday.com). Hal ini menunjukkan bahwa asuransi syariah dapat diterima (applicable), cocok dan menjadi alternatif dari konsep asuransi yang selama ini berjalan.
Konsep asuransi yang selama ini, asuransi konvensional, memang memiliki tujuan yang sama yaitu penanggulangan resiko. Namun, terdapat perbedaan yang mendasar antara keduanya yaitu akad dan cara pengelolaan risiko. Asuransi konvensional berakad jual-beli (tabaduli) dan transfer risk dari peserta ke perusahaan. Sedangkan asuransi syariah berakad tolong-menolong dan risk sharing (berbagi risiko antar peserta). Dari hal tersebutlah terlihat bahwa asuransi syariah mendasarkan pada prinsip saling tolong-menolong.
Lebih dalam, menurut Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), asuransi syariah ini adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Maksud dari akad yang sesuai dengan syariah adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), perjudian, riba, penganiayaan, suap, barang haram dan maksiat.terdapat usaha. Masyarakat Indonesia tentu membutuhkan sebuah hal dimana dapat saling tolong-menolong tersebut tanpa adanya penyengsaraan didalamnya. Oleh karena itu, asuransi syariah merupakan hal yang baik dan cocok bagi masyarakat.
Premi yang terkumpulpun juga diperlakukan sebagai dana dari para peserta, bukan sebagai dana perusahaan. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya yang keuntungan nantinya dibagi dengan prinsip bagi hasil. Premi yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong tersebut akan digunakan sebagai dana untuk kepentingan klaim peserta yang terkena musibah. Sedangkan asuransi konvensional dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas untuk mengelolanya (menentukan investasinya) sehingga keuntungan investasi sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Namun apabila terjadi klaim, dana pembayarannya dari rekening milik perusahaan.
Berdasarkan beberapa penjelasan tersebut asuransi syariah akan lebih sangat membantu masyarakat tanpa adanya pihak yang dirugikan. Peserta akan mendapatkan bagi hasil dari keuntungan yang didapatkan pihak asuransi syariah.

IV.3.  Aplikasi Model ASLI-SYAH (Asuransi Lingkungan Berbasis Syariah)
Konsep asuransi syariah merupakan suatu konsep dimana terjadi saling memikul risiko diantara sesama peserta, sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas risiko yang muncul. Saling pikul risiko ini dilakukan atas dasar saling menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’ atau dana kebajikan yang ditujukan untuk menanggung risiko. Asuransi syariah dalam pengertian ini sesuai dengan Al-Qur’an surat Al-Maa’idah ayat 2, “Tolong menolonglah dalam kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. Asuransi syariah yang menggunakan konsep takaful ditegakkan di atas tiga prinsip dasar yaitu: (1) saling bertanggung jawab, (2) saling berkerja sama dan saling membantu, (3) saling melindungi. (Syakir Sula, Muhammad: 2004, 293-294).
Gambar 4.4 ASLI-SYAH (Asuransi Lingkungan Berbasis Syariah)

Bagan diatas menjelaskan tentang model ASLI-SYAH yang dibangun oleh beberapa pihak-pihak pendukung. Di dalam bagan tersebut menjelaskan bagaimana ASLI-SYAH bekerjasama dengan lembaga keuangan syariah dan industri dengan corporate sosial responsibility-nya untuk memberikan pelayanan terhadap peserta. Peserta akan dapat mengajukan klaim apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ke ASLI-SYAH.
Sistem asuransi syariah yang digunakan khusus untuk lingkungan ini adalah perusahaan asuransi syariah yang menerapkan sistem produk saving. Dimana peserta wajib membayar premi dalam bentuk sampah dan/atau uang secara teratur kepada perusahaan. Besarnya premi tersebut tergantung kondisi lingkungan peserta. Namun, perusahaan tetap menetapkan jumlah minimum premi yang harus dibayarkan.
Premi tersebut akan dipisah menjadi dua rekening berbeda, yaitu
1.    Rekening tabungan peserta, yaitu dana yang merupakan milik peserta, yang dibayarkan bila:
- perjanjian berakhir,
- peserta mengundurkan diri,
- peserta meninggal dunia.
2.    Rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana kebajikan yang telah diniatkan oleh peserta sebagai iuran dana kebajikan untuk tujuan saling menolong dan saling membantu, yang dibayarkan bila:
- peserta meninggal dunia,
- perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana).
(Sula, 2004)
Selanjutnya sampah dan/atau uang tersebut akan dikelola oleh ASLI-SYAH dalam bentuk riil berupa investasi untuk kepentingan pemeliharaan lingkungan. Hasil keuntngannya akan dibagi sesuai dengan akad diawal. Dalam menjalankan pengelolaan tersebut, akan dibantu dengan program CSR industri yang akan menambah dana dalam pengelolaan investasi lingkungan dimana dana CSR akan tetap dinikmati oleh masyarakat. Hal ini dilakukan karena memang progran CSR dari industri adalah untuk menjaga dan menangani lingkungan sebagai tanggungjawabnya.
Selain itu, juga dibantu oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) berupa bantuan modal investasi untuk pengelolaannya. Nantinya akan dikembalikan ditambah dengan bagi hasil sesuai dengan akad diawal. Sehingga akan lebih dapat memberikan pengaruh lebih besar dalam pemeliharaan lingkungan. Secara lebih detail mengenai mekanisme kerjanya dapat dilihat pada gambar 4.5.
Gambar 4.5 Mekanisme Kerja ASLI-SYAH

Berdasarkan gambar diatas dapat disimpulkan bahwa optimalisasi dari ASLI-SYAH adalah kerjasama antara berbagai pihak yang saling terkait. Disini ada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang berperan untuk memberikan pinjaman kepada Asuransi syariah sebagai modal dan profitnya nanti akan dibagi hasil. Alasan penting mengapa harus LKS adalah karena LKS terbebas dari unsur riba, mempunyai jangkauan luas dan lebih memasyarakat. Kerjasama yang ditawarkan juga sesuai dengan Asuransi Syariah melalui akad Al Mudharabah dan Tabarru’ dalam Mengatasi Pencemaran Lingkungan.
Program CSR yang ada pada perusahaan merupakan peluang besar dari Asuransi Syariah untuk melakukan kerja sama, hal ini juga ditambah dengan menguatnya issue green economi yang mana perusahaan juga dituntun untuk bisa menjaga kelestarian lingkungan bukan hanya menggenjot pertumbuhan ekonomi.
Asuransi syariah yang nantinya akan mengelola dana dari masyarakat bisa berupa uang dan/atau sampah yang akan digunakan apabila terjadi klaim. Masyarakat disini juga di didik bahwa sampah yang ada di sekitar kita tidak boleh di abaikan begitu saja karena dampak dari sampah terhadap lingkungan sangat besar.
Hal utama yang harus dilakukan adalah mensosialisasikan dan menginternalisasikannya kepada masyarakat guna memasyarakatkan asuransi syariah. Pada gilirannya, diharapkan ASLI-SYAH ini mampu mengoptimalisasikan pemeliharaan lingkungan dan meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.




















BAB V
PENUTUP

V.1.     Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan sebelumnya maka dapat disimpulkan bahwa
1.      Lingkungan perlu di lestarikan dan dijaga supaya keharmonisan hidup terus ada. Baik itu lingkungan yang ada di daerah industri, lingkungan pantai, lingkungan pegunungan dan lain sebaginya.
2.      Perusaahan termasuk salah satu penyumbang pencemaran lingkungan, yaitu berasal dari limbah yang dihasilkan atau asap yang dikeluarkan dari mesin produksi.
3.      Lembaga keuangan syariah merupakan lembaga yang memberikan pijaman modal  dengan akad yang syar’i dan terhindar dari riba.
4.      Lingkungan di asuransikan dengan Asuransi Lingkungan Syariah  mengingat lingkungan yang begitu penting dan dewasa ini semakin banyak pencemaran.

V.2.     Saran

1.      Lingkungan  perlu dijaga dan dilestarikan karena lingkungan merupakan tempat yang di gunakan untuk beraktifitas sehari – hari. Dalam penulisan ini penulis menekankan pada lingkungan pantai dan lingkungan sekitar industri.
2.      Perusahaan  harus memerhatikan lingkungan tidak hanya mengeruk keuntungan demi meningktkan pertumbuhan ekonomi. Melalui program penyaluran CSR yang tepat sasaran dengan memerhatikan faktor lingkungan.
3.      Lembaga Keuangan Syariah harus selalu meninjau kegiatan yang dilakukan oleh Asuransi Lingkungan Syariah supaya tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan dana dan sesuai dengan akad awal.
4.      ASLI-SYAH (Asuransi Lingkungan Berbasis Syariah) dengan Sistem Takaful dan Tadhamun Berakad Al Mudharabah dan Tabarru’ dalam Mengatasi Pencemaran Lingkungan merupakan solusi yang tepat dalam meminimalisir dan mengatasi masalah lingkungan ini dengan bekerjasama Lembaga Keuangan Syariah sebagai penyedia modal dan Asuransi Syariah mengelola dana dari masayrakat serta menyalurknnya saat terjadi klaim.

























DAFTAR PUSTAKA


Ali, Hasan, 2004. Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam. Jakarta: Kencana
Anonim. 2009. Optimalisasi Manfaat Asuransi Dalam Peningkatan Akses Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKM-K). Jakarta : Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil
Hosen, M. Nadratuzzaman, MS, M.Ec dan Ali, AM Hasan, MA. 2006. Kapita Selekta Asuransi Syariah: Tela’ah Umum Tentang Asuransi Syariah di Indonesia
Rahmawati, Ita. 2010. Mekanisme Pengelolaan Dana Asuransi Haji dan Asuransi Dana Haji (Studi Komparasi Pada PT Asuransi Syariah Mubarakah dan AJB Bumiputera 1912 Unit Syariah Malang). Malang : UIN Maulana Malik Ibrahim
Sula, Muhammad Syakir. 2004. Asuransi Syariah (Life and General): Konsep Dan Sistem Operasional. Jakarta: Gema Insani Press
Wahid, Abdul dan Haryono, Indra. 2011. Total Aset Industri Asuransi Terus Naik. www.indonesiafinancetoday.com
http://www.usaha-kecil.com/pengertian_csr.html di akses tanggal  24 maret 2012











Nama                                             : Binti Inazatuz Zahro
Jurusan/Fakultas                            : Manajemen/ Ekonomi dan Bisnis
Universitas                                    : Airlangga Surabaya
E-mail                                            : nayyasemangat@gmail.com


1 komentar:

  1. Halo, saya Ainah Ann, saat ini saya tinggal di indonesia. Saya hampir muak dengan kehidupan beberapa bulan yang lalu karena saya membutuhkan uang untuk membayar tagihan saya, dan karena situasi saya, saya sangat ingin mendapatkan pinjaman untuk membayar tagihan saya yang sudah dikeluarkan dan membiayai bisnis saya. Semua usaha saya untuk mendapatkan pinjaman dari perusahaan pinjaman swasta dan korporasi internet ini benar-benar sia-sia.
     
    Poin terakhir saya untuk mengatakan selamat tinggal pada pencarian pinjaman adalah ketika Tuhan menyerahkan kepada saya sarana rezeki saya untuk bisnis dan mata pencaharian saya sampai saat ini, yang memberi saya pinjaman sebesar 750 juta Rupee Indonesia. Saya hanya harus bersaksi secara online ini karena saya tahu ada banyak orang di luar sana yang mencari jenis perbuatan baik ini, dan pada saat yang sama saya harus menceritakan dunia tentang kesempatan besar yang menanti mereka.
     
    Mengamankan pinjaman tanpa jaminan, Tidak ada pemeriksaan kredit, tidak ada penandatanganan, dan tidak ada biaya pinjaman, hanya dengan tingkat bunga 2% saja dan rencana pembayaran dan jadwal yang lebih baik. Jangan buang waktu lagi, dan bayar tagihan Anda dengan bantuan Maureen Kurt Financial Service. Anda dapat menghubungi dia melalui (maureenkurtfinancialservice@gmail.com). Dia wanita yang baik hati dan kebajikan, jadi jangan takut untuk bertemu dengannya untuk meminta bantuan. Jika ada keraguan atau ketakutan, Anda selalu bisa menghubungi saya melalui ainahann10@gmail.com

    BalasHapus